Jumat, 15/11/2024 - 16:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jangan Cuma Sahroni-Joice, MAKI Desak KPK Panggil Ahmad Ali Terkait Pusaran Korupsi NasDem-Kementan

BANDA ACEH – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong oknum petinggi Partai NasDem yang diduga mengancam jabatan eselon Kementan dicopot agar juga turut dipanggil dalam persidangan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.Hal itu penting dilakukan dalam merespons fakta persidangan kesaksian dari Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto pada sidang dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi atas Terdakwa eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs.

“Kalau ada yang maling memungkinkan ya orang-orang  yang diduga mengancam, mencopot, terus minta bantu, minta sembako, minta proyek dan lain macam itu ya dipanggil di pengadilan untuk dikonfrontasi dengan saksi yang menjelaskan itu,” ujar Koordinator MAKI Boyamin saat dihubungi Inilah.com, Minggu (26/5/2024).

Boyamin mengaku memiliki sejumlah catatan praktik korupsi di beberapa proyek Kementan. Salah satunya, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sapi diduga menyeret nama Waketum NasDem Ahmad Ali. “Ya memang catatan saya itu ada proyek-proyek di Kementan itu yang diduga di KKN gitu, termasuk tanda imunisasi sapi,” ucapnya.

Dia menilai, KPK lamban dalam mengusut pengembangan kasus dugaan korupsi di Kementan yang dimulai dari perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL Cs.

Padahal sebelumnya, tutur dia, lembaga antirasuah sudah menyebut sedang mengusut klaster kasus Korupsi Kementan lainnya seperti pengadaan sapi dan proyek holtikultura.

Ia pun curiga lambatnya KPK menangani klaster kasus korupsi di Kementan buntut dari kasus dugaan pemerasaan Eks Filri Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL terkait pengondisian perkara.

“Nah beberapa proyek yang lain juga begitu jadi memang mereka lamban menangani kasus dugaan korupsi di Kementan gitu. Dan apakah itu terkait dengan dugaan pemerasan Pak Firli saya belum bisa menyambungkannya gitu,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tim Jaksa Penuntut Umum (SYL) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Wabendum NasDem, Joice Triatman dalam sidang lanjutan kasus korupsi  eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) Cs.

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mengatakan jadwal pemanggilan kedua elite NasDem itu dalam rentang waktu dua pekan ke depan. Tidak hanya itu, Jaksa KPK juga bakal memanggil keluarga SYL.

“Ya yang jelas diantara itu ya (jadwal pemanggilan Sahroni dan Joice), minggu depan atau dua minggu lagi  dipanggil, sama keluarganya sekalian,” ujar Meyer di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (20/5/2024).

Meyer menambahkan, anak buah Joice selaku staf khusus Mentan juga bakal dipanggil dalam persidangan. Materi pemeriksaan sidang yang akan dicecar jaksa kepada Sahroni dan Joice terkait aliran dana kasus korupsi Kementan ke partai NasDem.

“Jadi minggu depan itu sudah, yang  menggunakan atau menikmati uang lah (korupsi Kementan), keluarganya, nasdem pokoknya terkait penggunaan uang,” tuturnya.

Diketahui, sejumlah pejabat Kementan telah bersaksi dalam fakta persidangan SYL. Mereka mengungkapkan keterlibatan Partai NasDem dalam pusaran kasus korupsi Kementan.

Mulai dari eks staf khusus SYL yang juga menjabat Wabendum Partai NasDem Joice Triatman minta uang Rp850 juta. Alat bukti, sebuah kuitansi berlambang Partai NasDem. Ia pun pernah menyiapkan acara ulang tahun Partai NasDem berupa baju kaus yang diduga berasal dari uang Kementan.

Kemudian, ada juga pertemuan anak buah SYL, Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta dengan Waketum Partai NasDem Ahmad Ali ketika KPK mulai menyelidiki kasus korupsi Kementan.

Terbaru, petinggi partai NasDem mengancam bakal mencopot jabatan sejumlah eselon di Kementan karena tidak menuruti permintaan partai. Mulai dari minta proyek, minta sembako, minta Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) , dan minta didanai program partai. Di sisi lain, Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni telah mengembalikan uang kasus korupsi Kementan ke KPK sekitar Rp 840 juta.


Reaksi & Komentar

وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ البقرة [201] Listen
But among them is he who says, "Our Lord, give us in this world [that which is] good and in the Hereafter [that which is] good and protect us from the punishment of the Fire." Al-Baqarah ( The Cow ) [201] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi