BANDA ACEH – Nasib tragis dialami oleh Fernanda, turis asal Spanyol yang sedang berlibur ke India bersama suaminya, Vincente.
Ia menjadi korban pemerkosaan tujuh pria dekat Pasar Hanshida, pada Jumat, 1 Maret 2024. Saat itu keduanya sedang bermalam dalam tenda di sebuah pasar, namun tiba-tiba sekelompok pemuda menyerang mereka.
Pelaku yang memang mengincar Fernanda itu langsung menggilir tubuhnya hingga lemas tak berdaya di hadapan sang suami.
Kasus pemerkosaan biadab ini seolah menjadi sinyal bahaya bagi traveler yang hendak bepergian ke negeri Bollywood itu.
Betapa tidak, negara itu memang sangat rawan aksi pelecehan dan kekerasan seksual, terutama bagi turis mancanegara. Para predator seks di India telah menjadi momok menakutkan bahkan oleh warga lokal sendiri.
Jangankan cewek bening nan seksi, hewan macam biawak saja membuat hasrat seksual bergejolak hingga terdorong melakukan penyimpangan seksual.
Kasus pemerkosaan massal terhadap biawak ini nyata adanya. Tercatat pada 2022 silam, sebanyak empat pria ditangkap otoritas kehutanan Maharashtra.
Tidak hanya menyetubuhi biawak itu bergantian, pada pelaku juga membunuh, memasak hingga memakan dagingnya di salah satu cagar hutan paling dilindungi di India itu.
Peristiwa menggemparkan itu terjadi pada 29 Maret 2022 di Suaka Harimau Sahyadri, di negara bagian Maharashtra, India barat.
Petugas kehutanan lalu menangkap para pelaku antara tanggal 1 dan 5 April, dan menemukan foto dan video di ponsel mereka yang menunjukkan mereka sedang memperkosa biawak, lalu membunuh dan memakan dagingnya.
“Saya belum pernah melihat kejahatan seperti ini sebelumnya,” kata Vishal Mali, petugas divisi kehutanan, menyitir VICE World News.
“Para pria tersebut berusia 20-an dan 30-an, dan mereka tampaknya melakukannya untuk bersenang-senang. Tidak ada agenda agama atau ilmu hitam,” tambahnya.
Keempat pelaku yakni Sandeep Pawar, Mangesh Kamtekar, Akshay Kamtekar dan Ramesh Ghag merupakan penduduk desa setempat. Mereka dijerat Undang-undang Perlindungan Satwa Liar India 1972 dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara.