Janji Loloskan Jadi Bintara Polri, Wanita di Lampung Tipu Korban Hingga Rp1 Miliar

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Tanggamus, Lampung harus merelakan uang sebesar Rp1,037 miliar setelah tertipu janji manis seorang pelaku yang mengaku bisa meloloskan anaknya menjadi anggota Polri.

 Pelaku, Mar’atun Solihan (45), ditangkap oleh Polda Lampung setelah berhasil mengelabui korban dengan modus menawarkan jasa “bantuan” kelulusan seleksi Bintara Polri. Ironisnya, anak korban tak lolos, dan uang yang diserahkan tak kunjung dikembalikan.

ADVERTISEMENTS

 Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik menjelaskan bahwa, kasus ini bermula pada Maret 2024, ketika pelaku bertemu korban di rumah makan milik korban di daerah Tanggamus. Saat itu, korban menceritakan bahwa anaknya, Muhammad Arbi Irkayassa, sedang mengikuti seleksi Bintara Polri 2024. 

ADVERTISEMENTS

Mendengar hal ini, pelaku, yang mengaku sebagai direktur proyek PLTU Way Panas Tanggamus, menawarkan bantuan kepada korban dengan dalih memiliki koneksi langsung ke Kapolri dan pejabat SDM Polri.

ADVERTISEMENTS

 “Pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya dapat meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Korban yang sangat berharap, akhirnya mempercayai janji tersebut,” kata Kombes Umi Fadilah, Minggu (27/10/2024).

ADVERTISEMENTS

 Demi memperkuat keyakinan korban, pelaku bahkan menyebutkan kedekatannya dengan pimpinan Polri.

ADVERTISEMENTS

 Berdasarkan bujukan tersebut, korban menyerahkan total uang sebesar Rp1,037 miliar kepada pelaku secara bertahap. Namun, setelah uang diserahkan, anak korban tetap tidak diterima sebagai anggota Bintara Polri, dan pelaku pun sulit dihubungi.

ADVERTISEMENTS

 “Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya telah tertipu. Seluruh uang yang diserahkan pun tak kunjung dikembalikan oleh pelaku,” lanjut Kombes Umi Fadilah. Korban akhirnya melaporkan kejadian ini kepada Polda Lampung pada Agustus 2024 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/336/VIII/2024.

 Polisi menemukan beberapa barang bukti, antara lain bukti percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku, serta beberapa rekening koran yang menunjukkan transfer sejumlah besar uang. 

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran janji instan, terutama dalam rekrutmen anggota Polri atau institusi lainnya.” ungkap Kombes Umi. 

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Lampung terus mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan keadilan bagi korban.

 “Kami akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas, agar pelaku segera bertanggung jawab atas perbuatannya dan masyarakat mendapatkan perlindungan dari tindakan serupa,” tambah Kabid Humas.

 “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan kelulusan instan, terutama dalam seleksi resmi seperti Bintara Polri.

 Proses rekrutmen Polri telah diatur secara ketat dan tidak melibatkan biaya tambahan,” tutup Kombes Umi Fadillah Astutik

Exit mobile version