BANDA ACEH – Polisi menyita sabu sebanyak 70,76 kilogram milik jaringan bandar narkotika internasional Fredy Pratama di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel). Pengungkapan jaringan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan.”Polri melalui Polda Kalsel telah berhasil membongkar jaringan narkotika milik bandar besar Fredy Pratama dan menyita total 70,76 kilogram sabu,” ucap Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Rabu, 23 Oktober 2024.
Kapolda Kalsel Inspektur Jenderal Polisi Winarto menambahkan, pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan pelaku berinisial AR di salah satu hotel di Banjarmasin Utara, pada Kamis, 26 September 2024.
Dari sana, tim Subdirektorat 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita 9,1 kg sabu dari tas pelaku. Sabu dipisah dalam delapan paket ukuran besar dan 13 paket ukuran kecil. Pelaku AR mengedarkan barang haram sabu dari pelaku lain berinisial MM.
“Terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali,” ujarnya.
Berdasarkan informasi itu, penyidik melakukan pengembangan lagi dan mendapati adanya rencana pengiriman sabu yang diatur oleh MM dengan satu unit mobil Mitsubishi Triton. Lalu, pihaknya mengejar rencana pengiriman sabu tersebut sampai berhasil ditemukan di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 Wita.
Menurut dia, dari hasil pengejaran didapati dua pelaku yang bertugas jadi kurir adalah AW dan JB. Dari mobil itu ditemukan barang bukti 50 paket sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang.
“Yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih. Petugas juga turut menyita pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 9.560 butir,” katanya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton untuk tempat penyimpanan sabu juga dicokok. Pengembangan kembali dilakukan sampai akhirnya penyidik mendapati pelaku lain berinisial SA di wilayah Banua Anyar, Banjarmasin Timur, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Menurut dia, pelaku SA ditangkap di sebuah rumah yang diduga merupakan tempat penyimpanan sabu milik jaringan Fredy Pratama. Dari gudang itu disita total 10 paket besar sabu dengan berat total 10,3 kg lebih.