Senin, 18/11/2024 - 17:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jatam Beberkan Korupsi Politik di Balik Gurita Bisnis Menteri Bahlil

BANDA ACEHSorotan publik tengah ditujukan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia. Dia ditengarai telah melakukan praktik lancung dengan mematok tarif atau fee bagi perusahaan tambang yang izinnya dicabut agar bisa dipulihkan kembali.

Dalam penelusuran Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), polemik permainan izin tambang ini bermula sejak Mei 2021, ketika Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.

Melalui Keppres ini, Jokowi menunjuk Bahlil sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) dengan tugas utamanya memastikan realisasi investasi dan menyelesaikan masalah perizinan, serta memungkinkan Bahlil menelusuri izin pertambangan dan perkebunan yang tak produktif.

Lalu, pada Januari 2022, Jokowi kembali meneken Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. Keppres ini memberikan mandat ke Bahlil untuk mengisi posisi Ketua Satgas yang salah satu tugasnya untuk mencabut izin tambang, hak guna usaha, dan konsesi kawasan hutan, serta memberikan fasilitas kemudahan kepada organisasi kemasyarakatan, koperasi, dan lain-lain untuk mendapatkan lahan.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi pada Oktober 2023. Melalui regulasi ini, Satgas yang dipimpin Bahlil kembali diberikan tugas untuk untuk mencabut izin tambang, perkebunan, dan konsesi kawasan hutan, serta memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi dan lain-lain.

“Dalam perjalanannya, Satgas yang dibentuk itu telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan 15 Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPKH). Izin-izin ini merupakan bagian dari 2.078 IUP, 192 ISK, dan 34.448 hektar HGU perkebunan yang ditelantarkan, yang diumumkan Presiden Jokowi pada Januari 2022 lalu,” ungkap Koordinator Jatam, Melky Nahar, melalui keterangannya, Senin (18/3).

Dituturkan Melky, Bahlil merupakan seorang politikus yang berlatar belakang pengusaha. Ia mengembangkan bisnis melalui PT Rifa Capital sebagai perusahaan induk yang menaungi sejumlah perusahaan, salah satunya adalah PT Bersama Papua Unggul.

Bahlil diketahui sebagai pengendali utama PT Bersama Papua Unggul, dengan kepemilikan saham mencapai 90 persen. Lini bisnis perusahaan ini salah satunya terkait sektor pertambangan, melalui PT Meta Mineral Pradana (MMP), perusahaan tambang nikel dengan dua izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Saham PT MMP ini dimiliki oleh PT Bersama Papua Unggul sebanyak 90 persen dan PT Rifa Capital 10 persen.

Dalam menjalankan usahanya, Bahlil diduga menggunakan orang-orang dekatnya, salah satunya Tresse Kainama. Merujuk sejumlah dokumen akta perusahaan, Tresse tercatat memiliki saham 10 persen di PT Bersama Papua Unggul. Ia juga muncul di sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan perusahaan Bahlil, yaitu PT Meta Mineral Pradana sebagai Direktur, PT MAP Surveillances sebagai Direktur, dan PT Karya Bersama Mineral sebagai Komisaris.

Selain di sejumlah perusahaan tambang di atas, Tresse Kainama juga tercatat sebagai Komisaris di PT Cendrawasih Hijau Lestari dan Komisaris di PT Cendrawasih Artha Teknologi. PT Cendrawasih Hijau Lestari merupakan perusahaan yang bergerak dalam sektor perhutanan, beroperasi di Kaimana, Papua Barat .

Nama lain yang dikenal dekat dengan Bahlil adalah Setyo Mardanus. Ia tercatat sebagai Direktur Utama dan Pemegang Saham 5 persen di PT MAP Surveillances, juga Komisaris sekaligus Pemegang Saham 50 persen di PT Karya Bersama Mineral. Setyo juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham 50 persen di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama di PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris di PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris di PT Kacci Purnama Indah.

Nama perusahaan terakhir ini, pernah dituduh melakukan penambangan ilegal dan menambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara oleh Jaringan Lingkar Pertambangan (JLP) Sultra Oktober 2022 lalu.

1 2 3

Reaksi & Komentar

بَلَىٰ مَنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ فَلَهُ أَجْرُهُ عِندَ رَبِّهِ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [112] Listen
Yes [on the contrary], whoever submits his face in Islam to Allah while being a doer of good will have his reward with his Lord. And no fear will there be concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [112] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi