Jelang Idul Fitri, Satreskrim Polresta Banda Aceh Cek SPBU

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Personil gabungan operasional Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal (Unit Tipiter Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh melakukan kegiatan pengecekan di tiga SPBU yang ada di Kota Banda Aceh.

Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya antrian yang berlebihan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Polresta Banda Aceh, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan dalam kegiatan pengecekan tersebut, personel yang bertugas pengawas bersama tim operasional melakukan pemantauan terhadap aktivitas di SPBU.

ADVERTISEMENTS

“Benar kegiatan bukan untuk pengawasan saja tetapi juga memastikan bahwa antrian kendaraan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar area SPBU serta proses pengisian BBM berjalan dengan tertib dan aman,” Kata Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, selain itu pengawas juga melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Dengan adanya kegiatan pengecekan rutin seperti ini, diharapkan antrian di SPBU dapat diminimalisir dan bantuan subsidi BBM dapat tepat sasaran. Hal ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga ketersediaan BBM bersubsidi yang memang diperlukan oleh mereka yang membutuhkannya,” tambah Kasat.

ADVERTISEMENTS

Tindakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan distribusi BBM bersubsidi secara efisien dan transparan.

ADVERTISEMENTS

Kemudian, Fadilah menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan di SPBU Batoh, SPBU Lambhuk dan SPBU Kuta Alam, pihak unit tipidter tidak menemukan kejanggalan terhadap pada pompa nozzle, karena telah di tera ulang dan waktu tera ulang kembali akan dilakukan pada bulan Oktober 2024 kedepan.

Pihak pengelola SPBU secara berkala melakukan uji mandiri untuk memastikan bahwa jumlah BBM yang di keluarkan dari pompa, sama dengan jumlah harga yang tertera dan ini juga sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

“Dari hasil pengecekan pada mesin dispenser, semua nya dalam keadaan tersegel dan hasil pengecekan untuk jumlah BBM yang di keluarkan sama dengan jumlah harga yang dikeluarkan,” ucapnya.

Sementara itu, pihak SPBU akan menghubungi pihak Metrologi apabila ada kendala terkait dengan mesin pompa dispenser untuk di lakukan perbaikan agar tidak merugikan masyarakat.

“Ini tetap akan dilakukan monitoring dan pengawasan terhadap SPBU yang ada di Kota Banda Aceh untuk mengantisipasi adanya antrian dalam hal pembelian BBM, atau dugaan penyalahgunaan BBM sehingga terjadinya kelangkaan BBM di kota Banda Aceh. Jika terbukti ditemukan akan kami tindak tegas kami lakukan penegakan hukum,” Pungkasnya.

Exit mobile version