Jumat, 15/11/2024 - 09:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Jelang Lebaran, Pj Bupati Mahdi Santuni Anak Yatim Capai Rp665 Juta

MEULABOH – Mengambil berkah Ramadhan dan menyambut lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Penjabat Bupati Aceh Barat Mahdi Efendi menyerahkan Santunan kepada 1.900 anak yatim yang tersebar di seluruh desa dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (15/04/23).

Adapun besaran santunan yang diberikan Rp 350 ribu per orang dengan jumlah total santunan mencapai Rp 665 juta.

Mahdi mengungkapkan, sebagai wujud rasa syukur atas nikmat dan karunia Allah SWT, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akhirnya bisa berbagi kebahagiaan menjelang Idul Fitri.

“Semoga santunan ini bermanfaat, membawa kegembiraan menyambut hari raya, serta dapat membantu meringankan kebutuhan keluarga anak yatim,” kata Mahdi.

Ia menuturkan, santunan untuk anak yatim ini rutin dilakukan setiap tahunnya menjelang hari raya idul Fitri. Dengan semangat berbagi di bulan yang penuh berkah ini, pemerintah juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para Muzakki yang telah menyalurkan zakatnya pada Baitul Mal.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang sudah mencapai nishab agar menyalurkan zakat nya kepada badan pengelola zakat resmi pemerintah.

Tahap awal, secara simbolis diberikan kepada 48 orang anak yatim yg berasal dari Desa Rundeng, dan Suak Ribee 20 orang anak yatim, kemudian, Mahdi juga menyerahkan santunan kepada anak yatim dari Desa Meureubo 16 orang dan Desa Ujong Tanjong 18 orang.

Menurut Mahdi, data anak yatim ini diterima dari pihak desa dengan batasan umur maksimal 14 tahun dan data ini telah diverifikasi oleh Baitul Mal Aceh barat. “Semoga bantuan ini dapat meringankan dan membantu memenuhi kebutuhan Anak Yatim menjelang Hari Idul Fitri tahun ini,” pungkas Pj Bupati Ach Barat itu.[]

Editor : Biro Meulaboh.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi