Senin, 18/11/2024 - 11:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jelang Pemilu 2024, Kriminalisasi Pakai UU ITE Diprediksi Meningkat

BANDA ACEH – Setara Institute mengungkapkan bahwa UU Informasi dan Transaksi (UU ITE) masih menjadi alat untuk mengkriminalisasi seseorang. Sejak UU ITE disahkan di tahun 2008, kriminalisasi berdasar UU ITE paling banyak ditemukan di pemerintahan Presiden Joko WIdodo (Jokowi), yakni sebanyak 97 kasus di tahun 2022.

Bahkan, SAFEnet mencatat, sejak Januari hingga Oktober 2023, setidaknya terdapat 89 kasus kriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Setara memprediksi angka kriminalisasi menggunakan UU ITE akan meningkat mendekati Pemilu 2024

“Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat menjelang momentum Politik Pemilu 2024,” kata Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Sayyidatul Insiyah dikutip Senin, 11 Desember 2023. 

Sisi, begitu ia karib disapa menjelaskan, kebebasan berekspresi dan berpendapat menjadi penyumbang skor terendah dalam indeks HAM 2023, yakni 1,3 di antara seluruh indikator lainnya. Indeks HAM menggunakan skala Likert dengan rentang 1 sampai dengan 7, yang menggambarkan nilai 1 sebagai perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan HAM yang paling buruk, dan angka 7 menunjukkan upaya komitmen pemajuan HAM yang paling baik. 

Penilaian ini diklaim menggunakan triangulasi sumber dan expert judgement sebagai instrumen justifikasi temuan studi.

Selain kriminalisasi menggunakan UU ITE, pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat juga tercermin dengan terus terjadinya kekerasan terhadap jurnalis. Terdapat 81 kasus pada 2016 dan 84 kasus pada 2020 merupakan puncak kekerasan terhadap jurnalis pada periode pertama dan kedua pemerintahan Jokowi. 

Selain itu, represifitas terhadap massa yang berekspresi melalui demonstrasi juga masih sangat masif ditemukan. Beberapa di antaranya kriminalisasi terhadap masyarakat adat Poco Leok di Manggarai, represi terhadap masyarakat Rempang, hingga kriminalisasi petani di Air Bangis. 

“Peristiwa-peristiwa itu menjadi potret pemberangusan kebebasan berekspresi di balik beragam eksekusi proyek strategis nasional (PSN) yang digencarkan pemerintah,” imbuhnya.


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُولَٰئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ البقرة [174] Listen
Indeed, they who conceal what Allah has sent down of the Book and exchange it for a small price - those consume not into their bellies except the Fire. And Allah will not speak to them on the Day of Resurrection, nor will He purify them. And they will have a painful punishment. Al-Baqarah ( The Cow ) [174] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi