Jumat, 15/11/2024 - 17:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Jika Nanti Dipenjara, Nikita Mirzani Minta Satu Sel dengan Nindy Ayunda

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Nikita Mirzani diwajibkan lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Hal tersebut dilakukan Nikita sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Merasa kasusnya tak jalan dan berlatur-larut, Nikita Mirzani pun bersedia ditangkap dan dipenjara hingga persidangan. Namun artis seksi kontroversi itu meminta syarat jika ingin menangkapnya.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kalau mau tangkap aku boleh dengan empat syarat,” ujar Nikita Mirzani usai wajib lapor di Mapolresta Serang Kota, Kamis (1/9).

Berita Lainnya:
Terseret Viral Video Syur 12 Menit, Lydia Onic Ngaku Sering Gonta-Ganti Pasangan?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Nindy Ayunda (Seno/tabloidbintang.com)

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Yang pertama, Nikita minta kepada petugas Polresta Serang untuk tidak menangkap di subuh buta karena ia masih tidur dan mengantuk.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Syarat kedua, ibu tiga anak itu berharap tidak ditangkap di tempat umum atau ruang publik, apalagi saat sedang bersama anak-anaknya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Terus syarat ketiga, penjarain dulu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda,” tegas Nikita Mirzani.

Sedangkan syarat keempat, Nikita meminta satu sel dengan Nindy Ayunda jika keduanya sama-sama dipenjara.

Berita Lainnya:
Viral Cuitan Anies Baswedan Ingin Makan Sushi, Sindir Erina Gudono?

“Satu sel saja, kalau sama-sama dalam penjara kan bebas,” kata Nikita Mirzani.

Menurut Nikita Mirzani, kasus yang dilaporkan Dito Mahendra soal peoanggaran UU ITE adalah kasus receh. Jika syarat-syarat di atas bisa dipenuhi, ia pun tidak keberatan dimasukkan ke penjara.

“Aku ini mau kasusnya jalan lagi kalau 4 syarat sudah dilakukan Jakarta selatan dan Polres Serang Banten. Ini kan kasus sampah, receh, orangnya juga siapa dnggak tahu, bukan orang penting di Indonesia juga,” pungkas Nikita Mirzani.

(pri)

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

وَإِذَا لَقُوا الَّذِينَ آمَنُوا قَالُوا آمَنَّا وَإِذَا خَلَوْا إِلَىٰ شَيَاطِينِهِمْ قَالُوا إِنَّا مَعَكُمْ إِنَّمَا نَحْنُ مُسْتَهْزِئُونَ البقرة [14] Listen
And when they meet those who believe, they say, "We believe"; but when they are alone with their evil ones, they say, "Indeed, we are with you; we were only mockers." Al-Baqarah ( The Cow ) [14] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi