BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Arsul Sani mempersilakan pihak-pihak mengungkapkan detail perihal dugaan DPR menerima sogokan dari Irjen Ferdy Sambo terkait rekayasa kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat.
Sikap Arsul tersebut merupakan respons atas munculnya informasi yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan Ferdy Sambo ikut mengalirkan dana ke DPR.
“Saya mempersilakan untuk membuka siapa saja yang mengetahui adanya pemberian uang kepada anggota DPR agar diam terkait kasus tersebut. Dan selanjutnya menyampaikan dugaannya secara jelas dananya diberikan oleh siapa dan kepada siapa, kapan dan di mana serta melaporkannya kepada lembaga penegak hukum,” tutur Arsul dihubungi, Senin (15/8/2022).
Menurut Arsul, nantinya DPR juga dapat melaporkan balik apabila ternyata dugaan tersebur tidak terbukti dan hanya menjadi fitnah.
“Tentu kemudian menjadi hak kami juga untuk menuntut balik jika kemudian itu hanya fitnah saja,” kata Arsul.
Jangan Hanya Lempar Isu
Dewan Perwakilan Rakyat diduga kecipratan kucuran uang dari Irjen Ferdy Sambo untuk memuluskan rekayasa kasus kematian Brigadir J. Dugaan itu muncul dari informasi yang diperoleh Indonesia Police Watch (IPW).
Menjawab dugaan tersebut, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mempersilakan dugaan kucuran dana dari Sambo ke DPR itersebut untuk dilaporkan kepada penegak hukum.
“Jika ada dugaan pemberian dana kepada anggota DPR dari Ferdy Sambo ya silakan saja dilaporkan kepada lembaga penegak hukum agar diselidiki. Silakan apakah mau ke KPK, Kejagung atau Polri,” kata Arsul.
Menurut Arsul, pelaporan itu perlu dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan yang ada. Sehingga digaan DPR ikut menerima dana dari Sambo, tidak sekadar menjadi isu liar.
“Jangan hanya sebatas melempar isu dan melakukan insinuasi thd DPR, hanya karena DPR dianggap diam atau tidak merespons kasus yang melibatkan Ferdy Sambo,” kata Arsul.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, sebelumnya mendapatkan bocoran informasi soal dugaan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo mengucurkan uang dengan jumlah banyak kepada sejumlah pihak guna memuluskan skenario palsu yang dibuatnya mengenai kematian Brigadir J.
“Jadi saya dapat informasi, ada pengucuran dana besar-besaran. Untuk cipta kondisi, pada skenario FS (Fer) itu diterima semua pihak,” ujar Sugeng saat dihubungi Suara.com, Minggu (14/8/2022).
Hal itu dibuktikan dengan adanya pengakuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sempat disodorkan dua amplob tebal diduga berisi uang. Namun ditegaskan, upaya penyogokan itu ditolak LPSK.
“Jadi memang ada operasi sebar dana,” imbuh Sugeng.
Selain ke LPSK, IPW juga mendapat informasi dugaan dana yang mengalir ke DPR, Namun hal tersebut belum dapat dipastikan.
“Satu ke DPR, ini ada informasi DPR juga mendapatkan. Menjadi pertanyaan seperti Pak Mahfud, Apakah DPR itu dapat guyuran dana? Ini pertanyaan ya, bukan tuduhan. Kenapa DPR diam? Apakah mendapat guyuran dana?” kata dia.
Adanya bagi-bagi uang oleh Ferdy Sambo disebut IPW harus menjadi catatan penting bagi Tim Khusus Polri. Khususnya melakukan pendalam terhadap 31 polisi melanggar etik karena diduga terlibat dalam skenanrio palsu Ferdy Sambo. Terlebih pada pengakuan Bharada E, tersangka kasus ini dijanjikan uang Rp 1 miliar.
“Mereka yang terlibat, 31 orang ini harus ditanya. Apakah menerima duit enggak? Kan Bharada E sudah ngomongkan Rp 1 miliar, iya kan,” ujarnya.
Ferdy Sambo Sogok LPSK
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Saros sebelumya, mengungkap upaya Ferdy Sambo menyogok lembaganya. Dia mengatakan upaya tersebut bukan lagi dugaan, namun benar terjadi.
“Itu bukan diduga, memang terjadi,” kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022) lalu.
Peristiwa itu terjadi di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri pada Rabu 13 Juli 2022, lima hari setelah peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J pada Jumat 8 Juli 2022. LPSK bertemu Ferdy Sambo untuk melakukan koordinasi kasus kematian Brigadir J.
Pada saat itu seseorang yang merupakan anggota Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam dua amplop berukuran tebal ke salah satu staf LPSK.