Jumat, 15/11/2024 - 08:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

HIBURAN

Jika Terbukti Melakukan KDRT, Rizky Billar Bisa Dihukum 5 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Rizky Billar resmi menjadi tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (12/10) malam. Suami Lesti Kejora itu ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam di Polres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Rizky Billar terancam hukuman pidana, disangkakan dengan UU Penghapusan KDRT.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dengan adanya keterangan saksi-saksi, alat bukti lain termasuk visum, yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun penjara.

Berita Lainnya:
Siapa Sosok Wanita yang Digerebek Bersama Habib Nizar di Magelang?
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perbuatan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dimana yang bersangkutan disangkakan terhadap pasal 44 ayat 1, dengan ancaman 5 tahun penjara,” ungkap Endra Zulpan, dalam konferensi pers, Rabu (12/10).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rizky Billar belum diperbolehkan pulang. Ayah satu anak itu diperiksa sejak Rabu (12/10) pukul 11.00 WIB, hingga sekarang masih berada di Polres Metro Jakarta Selatan.

Berita Lainnya:
Viral Video Taylor Swift Ingin Kencan dengan P Diddy: Pasti Menyenangkan
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Polisi juga belum memberikan pernyataan resmi soal penahanan terhadap Billar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus dugaan KDRT pada 28 September 2022.

Laporan Lesti dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. (pri)       

Sumber: Tabloidbintang


Reaksi & Komentar

قَالُوا ادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُبَيِّن لَّنَا مَا هِيَ ۚ قَالَ إِنَّهُ يَقُولُ إِنَّهَا بَقَرَةٌ لَّا فَارِضٌ وَلَا بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَٰلِكَ ۖ فَافْعَلُوا مَا تُؤْمَرُونَ البقرة [68] Listen
They said, "Call upon your Lord to make clear to us what it is." [Moses] said, "[Allah] says, 'It is a cow which is neither old nor virgin, but median between that,' so do what you are commanded." Al-Baqarah ( The Cow ) [68] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi