Sabtu, 16/11/2024 - 05:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jimly Sebut Ada Mafia Hukum dari Polisi Hingga Jaksa, Ahmad Sahroni: Tolong Sebutkan Nama-namanya!

BANDA ACEH – Baru saja, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan penemuan mengejutkan tentang adanya ‘rapat kerja nasional’ (Rakernas) yang dilakukan para mafia peradilan. Menurut Jimly Asshiddiqie, rakernas tersebut digelar setiap satu tahun sekali dan melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, hingga panitera. Dalam momentum ini, para mafia melaporkan berapa penghasilan yang didapat petugas dari memeras masyarakat.

Pernyataan Jimly ini pun lantas mendapat tanggapan keras dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Sahroni menyebut, Komisi III mengecam keberadaan para mafia ini dan menegaskan pihaknya akan berupaya membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam aksi haram tersebut. Komisi III juga akan berkordinasi dengan berbagai pimpinan institusi guna mengungkap semua pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan mafia peradilan yang bergerak secara masif dan terstruktur tersebut.

“Kami di Komisi III sangat terkejut dan mengecam keberadaan para mafia pradilan ini. Kami juga akan membantu Prof Jimly lakukan koordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung untuk membongkar para mafia. Karena dari pernyataan Prof, oknum yang terlibat ini bukan hanya satu atau dua orang saja, dan pergerakannya pun sudah sangat terstruktur dan lintas lembaga. Jadi kita akan minta atensi langsung dari pimpinan institusi untuk bantu mengusut jaringan tersebut. Karenanya Pak Jimly tolong sebutkan nama-namanya,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (6/11).

Selanjutnya Sahroni menyebut bahwa pengusutan ini penting dilakukan karena menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum. Bahkan menurut dirinya, jika ini dibiarkan berlarut, khawatir masyarakat jadi tidak percaya terhadap hukum di negara itu sendiri.

“Dugaan kasus ini tidak boleh sampai tenggelam, tidak boleh hanya buat gaduh, saya pastikan itu. Sebab kepercayaan masyarakat terhadap hukum tengah dipertaruhkan. Jangan buat masyarakat menjadi antipati terhadap sistem hukum di negaranya sendiri,” demikian Sahroni.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi