Minggu, 17/11/2024 - 07:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Digugat Soal Minyak Goreng, Staf Presiden: Pemerintah Sudah Berupaya

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono merespons adanya gugatan masyarakat sipil terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dini menyebut pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap masalah ini.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (6/6).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh Sawit Watch bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil pada Kamis 2 Juni 2022. Selain Jokowi, mereka juga menggugat Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Gugatan ditujukan pada Presiden Jokowi dan Mendag karena dalam kapasitasnya sebagai eksekutif. Mereka gagal dalam menanggulangi terjadinya kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng,” kata Andi Muttaqien, Deputi Direktur ELSAM sekaligus Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Andi menyebutkan tiga gugatan yang dilayangkan. Gugatan pertama adalah Jokowi dan Muhammad Lutfi harus bertanggung jawab atas kegagalan mereka dalam menjamin pasokan minyak goreng agar tidak terjadi kelangkaan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Gugatan kedua, Jokowi dan Mendag diminta untuk melakukan stabilisasi harga minyak goreng. Andi mengatakan pelarangan ekspor yang diberlakukan sejak 22 April 2022 tidak memberikan hasil yang signifikan dalam menjaga harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Berita Lainnya:
Roy Suryo Ditangkap karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Andi mencatat, harga minyak goreng kemasan saat larangan ekspor dicabut masih tinggi, berkisar Rp25 ribu per liter. Menurutnya, pelarangan ekspor juga menyebabkan banyak petani merugi.

Gugatan lainnya, organisasi masyarakat sipil ini meminta agar data HGU dapat dipublikasikan secara transparan pada publik. Pasalnya polemik minyak goreng tidak bisa selesaikan di hilir saja namun perlu ada koreksi di bagian hulu.

Dini lalu menjelaskan kalau pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersedian dan fluktuasi harga minyak goreng. “Sejauh ini telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng,” ujarnya.

Dini mengatakan perbaikan tata kelola minyak goreng sudah dan akan terus dilakukan oleh Kementerian Perdagangan. Mulai dari kewajiban pasokan Crude Palm Oil (CPO) dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO.

Lalu pada 30 April 2022, kata dia, pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Selain itu, Dini menyebut Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng juga telah disalurkan Pemerintah kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Berita Lainnya:
Terungkap Dugaan Pemerasan Rp 2 Juta Guru Honorer Supriyani Diambil Langsung Kapolsek Baito di Rumah Kepala Desa

Berikutnya pada 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program Migor Rakyat. Tujuannya untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat.

Jadi Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan.

Di sisi lain, Dini menyebut upaya mengajukan gugatan adalah hak konstitusional warga negara dan Jokowi menghormati hak tersebut. “Jadi silahkan saja diajukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata

Tapi sampai saat ini, Dini menyebut pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut. Dini pun menyebut pihaknya akan mengecek terlebih dahulu apakah salinan gugatan sudah diterima Sekretariat Negara.

Untuk itu, Dini belum dapat memberikan komentar secara spesifik karena harus mempelajari terlebih objek sengketa. “Karena objek sengketa PTUN itu kan keputusan tata usaha negara,” ujarnya.


Reaksi & Komentar

مَن كَانَ عَدُوًّا لِّلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِّلْكَافِرِينَ البقرة [98] Listen
Whoever is an enemy to Allah and His angels and His messengers and Gabriel and Michael - then indeed, Allah is an enemy to the disbelievers. Al-Baqarah ( The Cow ) [98] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi