Jumat, 15/11/2024 - 16:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta memperhatikan nasib ribuan karyawan dan keluarga dari PT Polo Ralph Lauren Indonesia yang terancam nasibnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal ini terjadi setelah terjadi sengketa merek Polo Ralph Lauren yang perkaranya kini dalam tahap peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kami juga mengharapkan Bapak Presiden Joko Widodo yang (kantornya) bersebelahan dengan gedung ini (MA), mendengar aspirasi kami, mendengar apa yang menjadi keluhan kami,” kata perwakilan PT Polo Ralph Lauren Indonesia, Janli Sembiring kepada wartawan, di depan Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Perkara yang dimaksud ialah PK PT Manggala Putra Perkasa Nomor 10 PK/Pdt.Sus-HKI/2024 dan Fahmi Babra Nomor 15 PK/Pdt.Sus-HKI/2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Mereka menuntut Hakim Agung Rahmi Mulyati diganti sebagai pengadil dalam perkara tersebut. Sebab hakim agung tersebut pada putusan sebelumnya di tingkat kasasi dan PK, dianggap merugikan pihak PT Polo Ralph Lauren Indonesia.

Berita Lainnya:
Update Kasus Supriyani Melebar Gegara Pecah Kaca Mobil Camat Baito, Polda Sultra: Ada Orang Lari
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Apa susahnya mengganti satu Hakim Rahmi dengan begitu banyak hakim agung lainnya?” tanya Janli.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Karena kita tidak percaya dengan hakim Rahmi, sebab sudah pernah memegang perkara ini. Nggak mungkin dong dia koreksi putusan dia,” sambung Janli.

Salah satu perkara yang diputus Hakim Rahmi ialah PK PT Polo Ralph Lauren Indonesia Nomor 9 PK/Pdt.Sus-HKI/2024. Putusannya memenangkan pihak MHB. Janli merasa janggal dengan putusan tersebut.

Ia juga menilai putusan itu cacat hukum, karena sejak awal MHB tidak memiliki merek Polo by Ralph Lauren. Hal itu dapat dilihat dari putusan Nomor 140/Pdt.G/1995 Jkt Pst pada halaman 10. Serta pada halaman amar putusan, dimana tidak ada kata “Polo” dan tidak ada kata “by”.

Berita Lainnya:
Serah Terima Jabatan, Pesan Hangat Jokowi ke Prabowo Subianto: Saya Serahkan Mimpi Rakyat Indonesia

“Masak seseorang (MHB) yang hanya punya bukti fotokopi dan merek sebenarnya hanya Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo By Ralph Lauren, bisa menghapus merek Polo Ralph Lauren yang sudah terdaftar resmi di DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual)?” papar Janli.

“Dia (Hakim Rahmi) bisa baca nggak bahwa putusan 140 tahun 1995? di sana jelas di halaman 10 dan amar putusan bahwa merek yang dulu terdaftar adalah Ralph Lauren bukan Polo by Ralph Lauren dan itu pun sudah dihapus oleh perintah pengadilan,” kata Janli yang didampingi perwakilan kuasa hukum dari LQ Indonesia Law Firm dan Quotient TV, Putra Hendra Giri.

Selain itu, putusan tersebut juga menghapus puluhan merek PT Polo Ralph Lauren Indonesia. Hal ini, kata Janli, sama saja dengan ingin mematikan bisnis perusahaan tempat mereka bekerja


Reaksi & Komentar

ثُمَّ عَفَوْنَا عَنكُم مِّن بَعْدِ ذَٰلِكَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة [52] Listen
Then We forgave you after that so perhaps you would be grateful. Al-Baqarah ( The Cow ) [52] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi