Jumat, 15/11/2024 - 18:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Resmi Naikkan Gaji ASN dan TNI/Polri Jelang Pemilu 2024

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Presiden Joko WIdodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah mengenai kenaikan gaji ASN pusat dan daerah serta TNI/Polri. Ketiganya diatur dalam Peraturan Pemerintah terpisah yang diundangkan pada 26 Januari 2024.Dokumen salinan ketiganya diunggah ke situs JDIH Kementerian Sekretariat Negara terpantau pada Selasa, 29 Januari 2024. Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan
Berita Lainnya:
Ternyata Begini Fasilitas Glamping Akmil Magelang Lokasi Menteri Prabowo Bakal Digembleng

Sedangkan untuk daftar gaji Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mengenai penyesuaian gaji PNS diatur Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pada halaman terakhir ketiga salinan PP itu ada rincian jumlah penyesuaian gaji yang diterima ASN hingga TNI/Polri. Gaji terendah untuk anggota TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000. Sementara gaji tertinggi Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500.

Berita Lainnya:
Budi Gunawan Disingkirkan Sebuah Jebakan Monyet untuk Jokowi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Untuk gaji anggota polri terendah didapat Bhayangkara Dua (Bharada) Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300. Tertinggi Jenderal Polisi = Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara untuk ASN terendah didapat Golongan I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600. ASN mendapat upah tertinggi dengan Golongan IV e Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

وَإِذْ آتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَالْفُرْقَانَ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ البقرة [53] Listen
And [recall] when We gave Moses the Scripture and criterion that perhaps you would be guided. Al-Baqarah ( The Cow ) [53] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi