Sabtu, 16/11/2024 - 14:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Sebut Presiden Punya Hak Untuk Kampanye, Waketum PKB: Tujuannya untuk Melanggengkan Kekuasaan Pihak Tertentu

BANDA ACEH  – Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menilai pernyataan Presiden Joko WIdodo (Jokowi) yang menyebut bahwa dirinya dan menteri punya hak untuk berpihak pada paslon tertentu merupakan bentuk kepanikan. 

“Secara normatif semua sudah tahu aturan itu, tapi pernyataan itu menunjukan tanda kepanikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/1).

 

Ia mengingatkan bahwa pada akhirnya pernyataan Jokowi mengingatkan pada perjuangan di era orde baru yang tak menginginkan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Apalagi anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka diketahui menjadi cawapres nomor urut 2.

 

 

“Saya perlu ingatkan kembali kepada rakyat Indonesia, KKN lah yang menyebabkan kesenjangan sosial, ketidakadilan, pemerintahan yang tidak bersih dan berwibawa,” tegasny.

 

Oleh karena itu, Jazilul yakin bahwa masyarakat dapat memberikan penilaian yang sama terkait pernyataan Jokowi terkait keberpihakan dalam pemilu.

 

“Rakyat hari ini saya yakin cerdas untuk memaknai apa yang menjadi statement dari para elite kita, termasuk presiden,” ucapnya.

 

“Rakyat akan memandang bahwa keberpihakan presiden itu pasti tujuannya untuk melanggengkan kekuasan pihak tertentu,” pungkas Jazilul.

 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan bahwa dirinya boleh kampanye dan berpihak dalam Pilpres 2024. Hal itu disampaikan di depan salah satu calon presiden (capres), Prabowo Subianto yang tengah mendampingi Jokowi sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

 

“Presiden itu boleh kampanye, presiden itu boleh memihak,” kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

 

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, boleh,” lanjutnya.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi