Jumat, 15/11/2024 - 05:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jokowi Sengaja Beri Dampak Negatif ke Prabowo-Gibran Melalui RUU Penyiaran

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah dan legislatif era Presiden Joko Widodo dianggap sengaja membuat kebijakan yang memberi dampak negatif bagi kepemimpinan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka. Salah satunya melalui Revisi Undang-undang (RUU) Penyiaran yang memuat larangan jurnalisme investigasi.Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Presiden Jokowi memang sengaja membuat kebijakan blunder pada 6 bulan terakhir kekuasaannya, agar pemerintahan Prabowo yang menanggung bebannya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Dapat diartikan Jokowi secara sengaja dan langsung memberikan dampak negatif bagi kepemimpinan PS (Prabowo Subianto),” kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/5).

Berita Lainnya:
Tantangan Prabowo Selaraskan Kembali Kata dan Perbuatan yang Dirusak Jokowi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Draf RUU Penyiaran terbaru menuai polemik karena dinilai berbagai pihak akan memberangus kebebasan pers.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Di mana, Pasal 50 B ayat 2 huruf C pada draf revisi UU Penyiaran melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal tersebut menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Tak hanya itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf K tentang isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik, juga dianggap membingungkan dan berpotensi membungkam kerja wartawan.

Berita Lainnya:
Perilaku Ivan Sugianto Sudah Keterlaluan, Sekolah Tolak Cabut Laporan Polisi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kemudian, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pasal tersebut juga diketahui bersinggungan dengan UU 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ البقرة [278] Listen
O you who have believed, fear Allah and give up what remains [due to you] of interest, if you should be believers. Al-Baqarah ( The Cow ) [278] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi