BANDA ACEH – Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin sebut turunnya harga BBM di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bagian untuk memperbaiki citra.”Jadi ini adalah bagian daripada untuk memperbaiki citra Jokowi, citra pemerintah di ujung atau di akhir masa jabatannya,” ujarnya kepada Disway.Id pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Menurut Ujang, kebijakan tersebut pasti memiliki sebab dan akibat yang berimbas positif pada pemerintahan Jokowi karena dianggap pro-rakyat dan bisa menurunkan harga BBM.
Kendati demikian, Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia itu mengapresiasi kebijakan Jokowi terkait turunnya harga BBM.
“Tentu kalau kebijakan pro-rakyat, kalau kebijakannya bagus ya harus kita dukung, harus kita hormati, harus kita apresiasi gitu. Kecuali kalau kebijakannya yang tidak pro-rakyat baru kita kritisi dan kita tolak,” tuturnya.
Selama kebijakan tersebut penting bagi rakyat dan menyangkut kepentingan publik, kata Ujang, tentu merupakan hal yang positif.
“Dalam konteks tertentu ya bisa saja untuk menaikkan citra pemerintah di ujung, di akhir masa jabatan Jokowi,” imbuhnya.
“Yang kira-kira ingin punya legacy baik, ingin punya citra yang bagus, ingin juga pemerintahannya landing dengan oke, dan ingin khusnul khotimah,” sambungnya menutup.
Sebagai informasi, dilansir dari situs MyPertamina.id, harga Pertamax untuk wilayah Jabodebaek turun sebesar Rp 850 menjadi Rp 12.100/liter.
Kemudian, Pertamax Green 95 juga turun menjadi Rp 12.700/liter, atau turun Rp 950.
Selanjutnya, harga Pertamax Turbo turun tinggi sebesar Rp 1.220 menjadi Rp 13.250/liter.
Kemudian BBM Dexlite juga turun harga menjadi Rp 12.700/liter, Pertamina Dex menjadi Rp 13.150/liter.
Sementara, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar masih tetap sama yang dibanderol masing-masing Rp 10.000/liter dan Rp 6.800/liter.
“Kebijakan penyesuaian harga BBM non subsidi dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum,” tulis Pertamina dikutip pada Rabu, 2 Oktober 2024.