BANDA ACEH – Kebijakan pemerintah yang mengizinkan pasir laut diekspor sama saja dengan menjual Tanah Air. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pemberian izin ekspor pasir laut layak disebut sebagai pengkhianat bangsa.“Hilangnya kedaulatan jangan hanya dipahami sebagai invasi asing yang merebut wilayah/teritori RI, tetapi juga hilangnya pulau (tanah dan air) akibat diekspor atau pindah ke luar negeri,” ucap Ketua Umum Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/9).
Noe, sapaan akrabnya, mendesak pemerintah untuk membatalkan PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
“Kalau soal ekspor pasir laut kenapa banyak yang tiba-tiba jadi orang gagu ya, pada diam semua. Siapapun yang terlibat dalam ekspor pasir laut sama saja orang itu menghianati para pejuang yang memperjuangkan bangsa ini sampai merdeka,” tutur Noel.
“Dan mereka yang terlibat langsung dalam ekspor pasir laut kita samakan dengan kejahatan Terorisme dan Narkotika. Dan bangsa ini akan mencatat mereka sebagai Penghianat!” tegasnya.
Lebih lanjut, Noel meminta para pejabat yang terlibat dalam ekspor pasir laut untuk jujur, sudah berapa luas pulau yang hilang karena pasirnya dikeruk untuk dikirim ke luar negeri.
Di mana konsesi yang diberikan melalui PP 26/2023 mencapai 131.157 hektare. Artinya lebih dari 7 ribu kali luas pulau Sipadan-Ligitan (17,8 hektare) yang diperjuangkan habis-habisan saat bersengketa dengan Malaysia.
“Jangan dibilang bahwa luas konsesi tambang/ekspor pasir yang 131.157 hektare hanya mengambil pasir sedangkan luas wilayah kita tidak berkurang. Luas wilayah tetap, tetapi isinya tak ada lagi, karena sudah dipindahkan menjadi untuk memperluas daratan pulau di wilayah lain,” jelas Noel.
“Omong kosong kalau disebut hanya sedimentasi, itu hanya teori. Pengalaman dalam Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sudah membuktikan,” tandasnya.