Sabtu, 16/11/2024 - 06:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Jual Kulit Harimau Sumatera, Polda Aceh Tetapkan Eks Bupati Bener Meriah dan Dua Lainnya Jadi Tersangka

Banda Aceh- Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) bersama Polda Aceh menetapkan 3 orang tersangka pelaku penjual kulit dan tulang Harimau Sumatera  (Panthera tigris sumatrae) di Bener Meriah, Jum’at (3/6/2022).

Ketiga tersangka yang diamankan oleh Polda Aceh berjumlah 3 orang yaitu Is (48), A (41), dan S (44) yang berasal dari Bener Meriah.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Aceh.

Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulangnya tanpa gigi taring, 2 handphone, 1 STNK, 1 toples, 1 box plastik dan 1 mobil beserta kuncinya.

Dalam Konferensi Pers, Kepala Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK Wilayah Sumatera menyapaikan Gakkum KLHK bersama Polda Aceh akan serius dalam menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa lindung.

“Penindakan ini merupakan wujud komitmen bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Polda Aceh dalam menindak tegas pelaku kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilindungi oleh undang-undang. Penindakan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku,” ujar Subhan.

Pihak kepolisian mengatakan perburuan dan perdagangan satwa terutama Harimau Sumatera merupakan kejahatan yang sangat serius. Jumlah populasi Harimau Sumatera yang sudah sangat berkurang menjadi permasalah ekosistem baik nasional maupun Internasional.

“Jumlah Harimau Sumatera saat ini hanya tinggal 603 ekor, Provinsi Aceh sendiri terdapat 200 ekor. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan,” ungkap Sustyo Iriyono, Polhut Ahli Utama.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan terimakasih terhadap Kapolda, Direskrimsus dan jajaran Polda Aceh atas dukungannya dalam penindakan kasus ini.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ البقرة [168] Listen
O mankind, eat from whatever is on earth [that is] lawful and good and do not follow the footsteps of Satan. Indeed, he is to you a clear enemy. Al-Baqarah ( The Cow ) [168] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi