Jubir Sebut Kaesang Siap Bayar Uang Gratifikasi Jet Pribadi, tapi Yakin KPK Tak Tetapkan Gratifikasi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Juru Bicara Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep, Francine Widjojo, mengatakan Kaesang siap membayar uang gratifikasi jet pribadi sesuai yang ditetapkan KPK

Dia menyebut Kaesang akan menaati keputusan KPK nanti. Saat ini, Kaesang masih menunggu keputusan KPK apakah perjalanannya bersama istri, Erina Gudono, yang naik jet pribadi rute Jakarta-Amerika Serikat (AS) sebagai gratifikasi atau tidak. 

ADVERTISEMENTS

“Seperti disampaikan Mas Kaesang, kami akan ikuti arahan KPK apakah perjalanan ini merupakan gratifikasi atau tidak. Tentu saja kami siap membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK,” kata Francine dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024). 

ADVERTISEMENTS

Kendati demikian, pihaknya meyakini bahwa perjalanan tersebut bukan sebagai gratifikasi. Sebab, kata Francine, Kaesang bukan sebagai pejabat negara.

ADVERTISEMENTS

 “Atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara,” ujar Francine. “Namun, sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK,” sambungnya. 

ADVERTISEMENTS

 Sebelumnya, dia mengklaim bahwa ongkos jet pribadi Rp99 juta per orang sesuai kesepakatan KPK dan hanya taksiran sementara. “Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment.

ADVERTISEMENTS

 Taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS,” jelas Francine. “Sekali lagi ini adalah hanya angka self-assessment. Angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir,” sambungnya. 

ADVERTISEMENTS

Dia menyebut KPK tentu akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar jika perjalanan Kaesang ke AS ditetapkan sebagai gratifikasi

Exit mobile version