BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons polemik penangkapan juru bicara (Jubir) Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), Indra Charismiadji soal kasus dugaan penggelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penahaan tersebut menuai polemik, lantaran pihak AMIN mempertanyakan instruksi Jaksa Agung (JA) Nomor 6 tahun 2023 terkait penundaan pengusutan perkara korupsi dan TPPU selama masa Pemilu 2024.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan pihaknya tidak melanggar netralitas penegakan hukum dalam pemilu. Menurut dia, instruksi Jaksa Agung berupa soal penundaan perkara yang menyangkut calon legislatif (Caleg) dan calon presiden (Capres).
“ini enggak ada kaitannya sama sekali dengan ini. Kenapa? Karena yang ditujukan dalam Instruksi Jaksa Agung itu adalah terkait dengan tugas, fungsi, pokok kejaksaan,” ujar Ketut dalam keterangan yang diterima, Kamis (28/12/2023).
Ketut menjelaskan tugas kejaksaan ialah proses penegakan hukum kasus tindak pidana korupsi dan TPPU. Namun, dia mengatakan dalam kasus Jubir AMIN, penyidik dalam kasus tersebut adalah PPNS pajak dari Kanwil DJP Jakarta Timur.
“Sedangkan kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkasnya, sehingga kejaksaan tidak bisa menghentikan kasus tersebut,” imbuhnya.
Selain itu, Ketut menuturkan proses yang ada di Kejari Jakarta Timur tidak ada kaitannya dengan instruksi Jaksa Agung. Sebab, dia mengatakan sumber peekaea ini ialah penyidikan mulai dari penyidik PPNS Peepajakan.
“Jadi, sangat berbeda, kita tidak bisa menghentikan dari proses yang dilakukan teman-teman penyidik dari Perpajakan, Bea Cukai, dan Mabes Polri,” imbuhnya.