BANDA ACEH – Fenomena judi online (judol) yang banyak menjerat masyarakat menjadi keprihatinan tersendiri bagi Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid.Partai besutan Muhaimin Iskandar itu pun mendesak pemerintah agar judi online dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
“Dengan demikian intensitas penanganannya bisa lebih komprehensif baik dari sisi landasan hukum, operasional, hingga evaluasinya,” ujar sosok yang akrab disapa Gus Jazil itu lewat keterangan resminya, Senin, 18 November 2024.
Dia menjelaskan extraordinary crime memiliki beberapa ciri tertentu. Di antaranya kejahatan tersebut dilakukan secara sistematis dan terorganisir, memberikan kerugian besar secara sosial dan ekonomi, hingga memicu ketergantungan yang merusak mental korbannya.
“Kami menilai judi online memiliki ciri-ciri yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa, jika ini terus dibiarkan maka dampak negatifnya akan semakin besar bagi masyarakat kita,” tuturnya.
Apalagi, berdasarkan data PPATK di 2017, perputaran uang terkait judol baru berkisar sekitar Rp2 triliun. Namun, pada 2024 atau hanya berjarak 7 tahun, perputaran uang terkait judol meningkat menjadi Rp283 triliun.
“Ironisnya 80 persen korban judi online ini atau penyumbang terbesar perputaran uang tersebut adalah masyarakat yang masuk kategori prasejahtera,” pungkasnya.