Jumat, 15/11/2024 - 14:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Jurnalis Langsa Tolak RUU Penyiaran Dianggap Mengancam Kebebasan Pers

image_pdfimage_print

Aksi ini menolak draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Koordinator aksi, Mufti Ryansyah, menyatakan bahwa RUU Penyiaran, yang merupakan hasil kerja Badan Legislasi DPR RI, berpotensi meredupkan kehidupan demokrasi dan mengancam kebebasan pers, khususnya dalam liputan investigasi yang dianggap sebagai inti dari jurnalisme.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“RUU Penyiaran ini mengancam kebebasan pers dan bisa meredupkan demokrasi. Liputan investigasi adalah ruh dari jurnalisme,” ujar Mufti Ryansyah dalam orasinya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Ryansyah, beberapa pasal dalam draf RUU, seperti pasal 8A huruf q, pasal 50 huruf c, dan pasal 42 ayat 2, memberikan kewenangan berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat menyebabkan penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah serta pihak-pihak berkepentingan.

Berita Lainnya:
ASN Komdigi Terlibat Judol, Roy Suryo: Periksa Pejabat Era Budi Arie Setiadi
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, Ryansyah juga menekankan bahwa RUU tersebut dapat menghambat pekerja kreatif, termasuk tim konten YouTube, podcast, dan pegiat media sosial.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kami, wartawan di Aceh, khususnya di Kota Langsa, menolak RUU Penyiaran dan tidak akan tinggal diam terhadap upaya pembungkaman dan penegakan keadilan dalam upaya pemerintah mengkriminalisasi jurnalis,” tegas Ryansyah.

Berita Lainnya:
USK Gelar Seminar Internasional Kebencanaan dan Kompetisi U-Dare 2.0
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Langsa, Putra Zulfirman, menyuarakan dukungan terhadap aksi damai tersebut.

Ia menyoroti lima poin utama yang menjadi alasan penolakan terhadap RUU Penyiaran, termasuk ancaman terhadap kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kriminalisasi jurnalis, ancaman terhadap independensi media, dan potensi mengancam lapangan kerja bagi pekerja kreatif.

“Kami meminta DPR RI melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi,” kata Putra Zulfirman, menegaskan tuntutan solidaritas wartawan Kota Langsa.

|Editor: Awan


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اعْبُدُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ وَالَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ البقرة [21] Listen
O mankind, worship your Lord, who created you and those before you, that you may become righteous - Al-Baqarah ( The Cow ) [21] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi