Penulis: Mega Simarmata**
DI hadapan parlemen Turki pada pekan ini, Presiden Recep Tayyip Erdogan mengeluarkan pernyataan sangat keras tentang Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Presiden Erdogan dengan sangat emosi mengatakan Netanyahu adalah “penjagal Gaza”, dan sengaja menyebarkan antisemitisme di seluruh dunia.
Tak cuma ini, Presiden Erdogan jugalah pemimpin dunia pertama yang secara lantang mengatakan bahwa ia akan menyeret Netanyahu sebagai penjahat perang ke Mahkamah Internasional.
Mungkinkah itu terjadi?
Sangat mungkin. Dan memang bisa terjadi!
Mengutip tulisan Pengamat Hukum Internasional Gulardi Nurbintoro di Kumparan edisi 20 Februari 2019, “4 Hal yang Wajib Diketahui tentang Mahkamah Internasional”, dijelaskan disitu bahwa Mahkamah Internasional berdiri sejak tahun 1945 sebagai salah satu dari enam organ utama Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). Piagam PBB kemudian menegaskan bahwa setiap Negara Anggota PBB secara ipso facto merupakan Anggota Mahkamah Internasional.
Masih mengutip tulisan Pengamat Hukum Internasional Gulardi Nurbintoro, selain mengacu pada Piagam PBB, tugas dan fungsi Mahkamah Internasional juga diatur dalam Statuta Mahkamah Internasional. Dalam Statuta inilah, yakni Pasal 34, tertulis ketentuan bahwa hanya negara yang bisa menjadi pihak dalam suatu perkara di Mahkamah Internasional.
Dengan demikian, individu tidak bisa mengajukan gugatan ataupun diadili di Mahkamah Internasional.
Adapun lembaga peradilan internasional yang dapat mengadili individu atas kejahatan internaasional seperti agresi, kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang juga berkedudukan di Belanda, demikian ditulis Pengamat Hukum Internasional Gulardi Nurbintoro.
Jadi, jika Turki berinisiatif mengajukan perkara tentang Kejahatan Perang Israel di Jalur Gaza maka pintu sangat terbuka untuk menggiring Netanyahu di Pengadilan Internasional.
Dan bila Turki menggugat Israel di Mahkamah Internasional maka hanya dua nama yang layak diajukan untuk diadili yaitu Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Mengapa hanya mereka berdua yang patut diajukan namanya?
Karena dalam perang yang berkecamuk saat ini, semua perintah 100 persen kepada IDF atau Israel Defence Forces yang dipimpin Kepala Staf Herzi Halevi, Dinas Rahasia Israel Mossad yang dipimpin David Barnea, Dinas Keamanan dan Intelijen Dalam Negeri Shin Bet yang dipimpin Ronen Bar dan Kepolisian Israel yang dipimpin Kobi Shabtai, berasal dari dua orang ini yaitu Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant.
Dan kini, setelah gencatan senjata telah berlangsung selama 7 hari, perang bukannya kian reda.
Tapi Netanyahu malah sudah sesumbar akan melanjutkan perang dan memerintahkan kepada Dinas Rahasia Mata Mata Israel Mossad agar seluruh Pimpinan Hamas di luar negeri harus ditangkap dah diseret ke Israel, antara lain Khaled Meshaal dan Ismail Haniyeh.
Bibi, panggilan Netanyahu, seakan menemukan zona aman dirinya bersembunyi dibalik topeng perang agar terhindar dari ancaman penggulingan yang terus diterapkan rakyat Israel setiap hari lewat aksi demonstrasi sejak 9 bulan ditahun 2023 ini yaitu dari Januari sampai September 2023.
Demonstrasi itu tidak cuma di ikuti warga Israel. Tetapi sejumlah tokoh penting Israel terus menerus ikut serta memberikan dukungan dan hadir langsung dalam aksi aksi demo selama 9 bulan. Mereka antara lain adalah Pemimpin Oposisi Israel Yair Lapid, Mantan Presiden Israel Reuven Rivlin dan Mantan Menlu Israel Tzipi Livni.
Dan di media media lokal Israel, dua tokoh penting dalam dunia Intelijen Israel ikut mengkritik Netanyahu dengan sangat keras dan tajam yaitu Mantan Direktur Mossad Tamir Pardo dan Mantan Direktur Mossad Yossi Cohen.
Dengan memilih untuk melanjutkan perang sampai setahun ke depan (sesuai pernyataan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant), Netanyahu lebih memilih bersembunyi di balik berkecamuknya perang.
Suami dari Sara Netanyahu ini diduga memang sangat ketakutan dan tak sanggup menghadapi aksi aksi demonstrasi yang menuntutnya mundur.
Sebab setiap rakyat Israel turun ke jalan, peserta demonstrasi itu selalu dan tak pernah kurang dari ratusan ribu orang setiap harinya.
Jadi, sungguh merupakan kabar baik untuk rakyat Palestina dan seluruh warga dunia jika Turki yang diwakili Presiden Recep Tayyip Erdogan segera mengirimkan dan mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Internasional untuk menangkap dan mengadili Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant sebagai Penjahat Perang.
Kedua Penjahat Perang ini tak boleh lagi dibiarkan lebih lama membombardir Gaza.
Cukup sudah!
Enough please.
And enough is enough!
**). Penulis adalah wartawati senior yang pernah bekerja sebagai jurnalis di Radio Elshinta, Radio Ramako, Radio Trijaya FM, Voice of America (VOA), Inilah.com dan RMOL. Meliput di ABRI (kini TNI) sejak 1993 dan Polri sejak 2005 hingga saat ini