Sabtu, 16/11/2024 - 12:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kaesang Batal Diperiksa, KPK Pandang Bulu Tegakkan Hukum?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Putra bungsu Presiden Joko Widodo yang batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan soal keadilan penegakkan hukum.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menilai KPK sebagai lembaga penegak hukum pidana korupsi sepatutnya tidak tunduk pada lembaga eksekutif.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pasalnya, dia memandang batalnya pemeriksaan kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang tidak mungkin lepas dari pengaruh atau intervensi Jokowi kepada KPK.

Berita Lainnya:
Ditanya DPR soal Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Menteri Kelautan: Aturannya Sudah Dikaji
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pembatalan pemanggilan Kaesang hanya mempertegas kalau KPK pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ujar Yusak kepada RMOL, Senin (9/9).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, namun Yusak memandang ayahnya yang merupakan Presiden ketujuh RI akan dipertanyakan integritasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Terutama, terhadap kepatuhan pada UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Pemeriksaan Kaesang justru penting untuk menjaga marwah dan wibawa Presiden Jokowi. UU Nomor 28 Tahun 1999 telah mengatur bagaimana Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tuturnya. 

Berita Lainnya:
Mayor Teddy Usir Paspampres Berbadan Tegap yang Payungi Presiden Prabowo di Acara Parade Senja

“Jadi KPK harusnya bisa menggunakan UU 28 tahun 1999 tersebut, bukan hanya UU KPK. Kalau alasan KPK, Kaesang bukan pejabat negara, ke depan pola-pola gratifikasi akan memakai anak dan keluarga pejabat,” demikian Yusak.


Reaksi & Komentar

فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُوا قَوْلًا غَيْرَ الَّذِي قِيلَ لَهُمْ فَأَنزَلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِّنَ السَّمَاءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ البقرة [59] Listen
But those who wronged changed [those words] to a statement other than that which had been said to them, so We sent down upon those who wronged a punishment from the sky because they were defiantly disobeying. Al-Baqarah ( The Cow ) [59] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi