BANDA ACEH -Putra bungsu Presiden Joko Widodo yang batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pertanyaan soal keadilan penegakkan hukum.
Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farchan, menilai KPK sebagai lembaga penegak hukum pidana korupsi sepatutnya tidak tunduk pada lembaga eksekutif.
Pasalnya, dia memandang batalnya pemeriksaan kasus penggunaan jet pribadi oleh Kaesang tidak mungkin lepas dari pengaruh atau intervensi Jokowi kepada KPK.
“Pembatalan pemanggilan Kaesang hanya mempertegas kalau KPK pandang bulu dalam menegakkan hukum,” ujar Yusak kepada RMOL, Senin (9/9).
Meskipun Kaesang bukan penyelenggara negara, namun Yusak memandang ayahnya yang merupakan Presiden ketujuh RI akan dipertanyakan integritasnya.
Terutama, terhadap kepatuhan pada UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Pemeriksaan Kaesang justru penting untuk menjaga marwah dan wibawa Presiden Jokowi. UU Nomor 28 Tahun 1999 telah mengatur bagaimana Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tuturnya.
“Jadi KPK harusnya bisa menggunakan UU 28 tahun 1999 tersebut, bukan hanya UU KPK. Kalau alasan KPK, Kaesang bukan pejabat negara, ke depan pola-pola gratifikasi akan memakai anak dan keluarga pejabat,” demikian Yusak.