Sabtu, 16/11/2024 - 20:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kaesang Bisa Dilengserkan Gegara Pesawat Jet Pribadi

BANDA ACEH – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bisa dilengserkan buntut tidak melaporkan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.Demikian dikatakan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (9/9).

Gratifikasi pesawat jet pribadi diduga diterima Kaesang dari seorang pengusaha asal Singapura saat jalan-jalan ke Amerika Serikat bersama istrinya, Erina Gudono  baru-baru ini.

Petrus menilai dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi yang diterima Kaesang makin menambah runyam nasib PSI saat ini. 

“(Apalagi) Kaesang gagal membawa PSI lolos Parliamentary Thresholds 4 persen,” kata Petrus dalam keterangannya yang dikutip Selasa (10/9).

Ditambah, lanjut Petrus, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi sorotan publik gara-gara berperan seolah-olah menjadi juru bicara sekaligus pembela Kaesang.

“(Wajar) gerakan advokasi rakyat akan makin masif sehingga merugikan PSI,” kata Petrus.

Karena itu pula, tambah Petrus, pilihan terbaik adalah melengserkan Kaesang dari jabatan Ketua Umum PSI lewat Kongres Luar Biasa (KLB).

“Adili (Kaesang Pangarep) lewat Mahkamah Partai, dan kembalikan PSI sebagai partai Politik anak muda yang cerdas yang lepas dari jebakan dinasti politik Jokowi,” kata Petrus. 

Di sisi lain, tegas Petrus, trik Kaesang masuk PSI  telah memupus harapan banyak anak muda dan kader PSI yang sudah berdarah-darah membangun partai.

Kader PSI terpinggirkan hanya karena pragmatisme elite-elite partai, serta keistimewaan Kaesang sebagai anak Presiden Jokowi.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi