Jumat, 15/11/2024 - 06:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kaesang Bisa Jadi Calon Wali Kota atau Bupati Usai Revisi PKPU Disetujui DPR RI

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep tetap bisa berkontestasi di Pilkada Serentak 2024. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal tersebut seusai Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah pada Minggu(25/8/2024). Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai Politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk. Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Meski ada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan PKPU yang menindaklanjutinya, Kaesang tetap bisa maju mendaftar di pencalonan pilkada. Namun, di pilkada kabupaten/kota. Bukan pilkada provinsi,” ujar Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Berita Lainnya:
Pilkada 2024 Diharapkan Jadi Ajang Penghukuman Politisi Busuk
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Menurut Titi, tanpa perubahan PKPU sekali pun, dengan adanya Putusan MK Nomor 70 itu, maka Kaesang sudah tidak punya tiket konstitusional untuk maju sebagai calon gubernur ataupun calon wakil gubernur.

Akan tetapi, dia mengingatkan, boleh saja bagi Kaesang jika tiba-tiba ingin maju pilkada di level kabupaten atau kota terlebih dahulu.

Titi mengungkit kakak Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang memulai karier politik dari level wali kota Solo terlebih dahulu. Lalu, juga ipar Kaesang, yakni Bobby Nasution yang maju sebagai wali kota Medan.

“Seperti jejak kakak dan iparnya yang maju pilkada di Kota Solo dan Kota Medan. Bukan langsung maju di pilkada provinsi,” ujar Titi.

Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni juga memastikan bahwa Ketua Umumnya sekaligus anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tak akan maju dalam kontestasi Pilkada 2024.

Raja Juli mengatakan, adapun kepastian itu setelah adanya peraturan batas usia calon kepala daerah yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dengan lahirnya keputusan MK, Mas Kaesang tidak akan maju lagi dalam Pilkada 2024 ini,” kata Raja Juli.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Kaesang ramai dikabarkan bakal maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta dan Jawa Tengah. Namun usai adanya putusan MK, Raja Juli pun menegaskan bahwa untuk Pilkada 2024 ini Kaesang tak akan maju dalam kontestasi di wilayah manapun.

Berita Lainnya:
Skandal Judi "Online" di Tubuh Komdigi, Mungkinkah Ada Beking yang Lebih Kuat?

“Jadi clear ya, kami tegaskan bahwa Mas Kaesang dengan putusan MK itu tidak akan maju lagi menjadi calon Pilkada di manapun,” pungkasnya.

Kebut Revisi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya dan DPR bakal mempercepat proses revisi PKPU pencalonan kepala daerah yang berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

DPR, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah telah menyepakati revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Minggu (25/8/2024).

Afifuddin mengatakan revisi PKPU Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan segera diundangkan oleh KemenkumHAM.

“Alhamdulillah disetujui semua rancangan yang diajukan oleh KPU Republik Indonesia dan siang hari tadi sudah dilakukan harmonisasi untuk segera secepatnya akan diundangkan,” tutur Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta.

Dirinya mengatakan proses penetapan PKPU Nomor 8 tidak melalui proses administrasi.

“Sudah dilakukan tadi siang Pak Idam dari kami yang mewakili sudah selesai jadi sekarang prosesnya tinggal pengadministrasian,” ucapnya.

Komisi II DPR RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama pihak KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI dan pemerintah.

1 2

Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi