Jumat, 15/11/2024 - 11:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kaesang Bisa Jadi Calon Wali Kota atau Bupati Usai Revisi PKPU Disetujui DPR RI

“Sebelum saya membacakan kesimpulan, kita sama-sama tahu draf PKPU tentang pencalonan sudah mengakomodir putusan, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah kita bisa setujui?” tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, diiringi persetujuan dari peserta rapat.

Pada kesimpulan rapat yang dibacakan Doli, Komisi II DPR RI menyetujui Rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Revisi PKPU ini untuk mengakomodir putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan nomor 60, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, ambang batas suara sah partai atau koalisi mengusulkan pasangan calon berkisar 6,5-10 persen tergantung jumlah penduduk.

Sementara itu putusan 70 menyatakan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berumur minimal 30 tahun saat pendaftaran

1 2

Reaksi & Komentar

كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ البقرة [242] Listen
Thus does Allah make clear to you His verses that you might use reason. Al-Baqarah ( The Cow ) [242] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi