Sabtu, 16/11/2024 - 00:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kaesang Diundang ICW Acara Dibatalkan hingga Menyorot Langkah KPK

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait putra bungsunya, Kaesang Pangarep yang tersandung dugaan gratifikasi jet pribadi. Saat ditanya perihal tersebut, Jokowi tak menjawab secara lugas.”Ya semua warga negara sama di mata hukum ya, itu saja,” kata Jokowi dalam keterangan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, pada Selasa, 10 September 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

1. Mengundang Kaesang, Acara ICW Batal

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Agenda diskusi terbuka yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dibatalkan sepihak oleh manajemen penyedia tempat. Agenda bertajuk Marah-Marah Kepada Private Jet dan Fufufafa tersebut mengundang Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasinya di hadapan publik.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Betul acara tersebut dibatalkan secara sepihak oleh venue,” terang Yassar, peneliti ICW ketika dihubungi pada Kamis, 12 September 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Yassar mengatakan, sebelumnya setiap agenda ICW yang diadakan di tempat tersebut, yakni kafe ‘Kala di Kalijaga’ tidak pernah bermasalah. Ia menduga ada alasan politis di balik pembatalan agenda ini secara sepihak oleh manajemen.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kala di Kalijaga memang pengelolaannya terhubung dengan PERURI. Jadi, momen pembatalan acaranya patut diduga berhubungan dengan permintaan dengan motif politis dari kekuasaan yang tidak suka dengan topik yang akan dibahas,” kata Yassar.

Berita Lainnya:
Viral Oknum Polisi dan Guru Diduga Berselingkuh, Kapolres Garut: Sudah Diamankan!
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

2. Belum Ada Info

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penanganan laporan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang tetap berjalan. Walaupun, anak bungsu Jokowi itu tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

Hal yang sama juga berlaku terhadap Bobby Nasution, menantu Jokowi yang juga menjabat Wali Kota Medan. Bobby juga dilaporkan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.      

Meski diminta membuat laporan, Kaesang dan Bobby belum membuat laporan soal dugaan gratifikasi tersebut . “Saya belum terinfo Saudara K ataupun BN,” kata Tessa, Kamis, 12 September 2024.

3. Mengejar Dugaan Gratifikasi

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, KPK akan mengejar dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang. Pasti (dipanggil), cuma apakah dia duluan nanti bisa dilihat nanti. Kami kejar terus, lebih cepat lebih bagus,” kata Nawawi di gedung KPK, Rabu, 11 September 2024.

Saat ini proses penanganan dua perkara dugaan gratifikasi itu berada di Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Selain Kaesang Pangarep, dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi juga mengena menantu Jokowi yang juga menjabat Wali Kota Medan, Bobby Nasution.  

4. KPK Mengusulkan Kaesang Memberi Data

Berita Lainnya:
Wapres Gibran Terima Kunjungan PM Singapura Lawrence Wong di Hutan Kota Senayan

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mempersilakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memberi data yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Seandainya saudara K maupun saudara BN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan,” kata Tessa, Selasa, 10 September 2024, dikutip Antara. Pemberian data tersebut, kata dia, tidak menghentikan proses yang sedang berlangsung di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK.

5. Dosen Hukum UGM Menanggapi Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Kaesang tidak berkewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Menurut dia, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur. 

Pernyataan Ghufron itu ditanggapi oleh Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Ia mengatakan, pengawasan penerimaan gratifikasi tidak hanya kepada penyelenggara negara, tetapi juga ditujukan untuk keluarga dan anak-anaknya.  

“Jadi, enggak bisa serta merta (gratifikasi Kaesang) dibebaskan. Gratifikasi itu harus dilihat ada kaitannya dengan keluarga yang punya jabatan atau bahkan anggota PSI yang juga punya jabatan,” kata Akbar, pada Jumat, 6 September 2024.


Reaksi & Komentar

وَمَا أَنفَقْتُم مِّن نَّفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُم مِّن نَّذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنصَارٍ البقرة [270] Listen
And whatever you spend of expenditures or make of vows - indeed, Allah knows of it. And for the wrongdoers there are no helpers. Al-Baqarah ( The Cow ) [270] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi