Minggu, 17/11/2024 - 04:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kaesang Diundang ICW Acara Dibatalkan hingga Menyorot Langkah KPK

BANDA ACEH – Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait putra bungsunya, Kaesang Pangarep yang tersandung dugaan gratifikasi jet pribadi. Saat ditanya perihal tersebut, Jokowi tak menjawab secara lugas.”Ya semua warga negara sama di mata hukum ya, itu saja,” kata Jokowi dalam keterangan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, pada Selasa, 10 September 2024.

1. Mengundang Kaesang, Acara ICW Batal

Agenda diskusi terbuka yang diadakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dibatalkan sepihak oleh manajemen penyedia tempat. Agenda bertajuk Marah-Marah Kepada Private Jet dan Fufufafa tersebut mengundang Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasinya di hadapan publik.

“Betul acara tersebut dibatalkan secara sepihak oleh venue,” terang Yassar, peneliti ICW ketika dihubungi pada Kamis, 12 September 2024.

Yassar mengatakan, sebelumnya setiap agenda ICW yang diadakan di tempat tersebut, yakni kafe ‘Kala di Kalijaga’ tidak pernah bermasalah. Ia menduga ada alasan politis di balik pembatalan agenda ini secara sepihak oleh manajemen.

“Kala di Kalijaga memang pengelolaannya terhubung dengan PERURI. Jadi, momen pembatalan acaranya patut diduga berhubungan dengan permintaan dengan motif politis dari kekuasaan yang tidak suka dengan topik yang akan dibahas,” kata Yassar.

2. Belum Ada Info

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penanganan laporan dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang tetap berjalan. Walaupun, anak bungsu Jokowi itu tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK.

Hal yang sama juga berlaku terhadap Bobby Nasution, menantu Jokowi yang juga menjabat Wali Kota Medan. Bobby juga dilaporkan dugaan gratifikasi pesawat jet pribadi.      

Meski diminta membuat laporan, Kaesang dan Bobby belum membuat laporan soal dugaan gratifikasi tersebut . “Saya belum terinfo Saudara K ataupun BN,” kata Tessa, Kamis, 12 September 2024.

3. Mengejar Dugaan Gratifikasi

Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, KPK akan mengejar dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang. Pasti (dipanggil), cuma apakah dia duluan nanti bisa dilihat nanti. Kami kejar terus, lebih cepat lebih bagus,” kata Nawawi di gedung KPK, Rabu, 11 September 2024.

Saat ini proses penanganan dua perkara dugaan gratifikasi itu berada di Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Selain Kaesang Pangarep, dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi juga mengena menantu Jokowi yang juga menjabat Wali Kota Medan, Bobby Nasution.  

4. KPK Mengusulkan Kaesang Memberi Data

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mempersilakan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memberi data yang terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

“Seandainya saudara K maupun saudara BN mau memberikan datanya secara sukarela melalui website gol.kpk.go.id, dipersilakan,” kata Tessa, Selasa, 10 September 2024, dikutip Antara. Pemberian data tersebut, kata dia, tidak menghentikan proses yang sedang berlangsung di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan (PLPM) KPK.

5. Dosen Hukum UGM Menanggapi Wakil Ketua KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Kaesang tidak berkewajiban hukum untuk melaporkan penerimaan gratifikasi. Menurut dia, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur. 

Pernyataan Ghufron itu ditanggapi oleh Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM, Muhammad Fatahillah Akbar. Ia mengatakan, pengawasan penerimaan gratifikasi tidak hanya kepada penyelenggara negara, tetapi juga ditujukan untuk keluarga dan anak-anaknya.  

“Jadi, enggak bisa serta merta (gratifikasi Kaesang) dibebaskan. Gratifikasi itu harus dilihat ada kaitannya dengan keluarga yang punya jabatan atau bahkan anggota PSI yang juga punya jabatan,” kata Akbar, pada Jumat, 6 September 2024.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi