Jumat, 15/11/2024 - 13:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kak Seto Usulkan Putri Candrawathi Jadi Tahanan Rumah Lantaran Memiliki Bayi

BANDA ACEH –  Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo kini sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Sementara itu, Seto Mulyadi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dikabarkan baru saja datang meminta izin ke Ferdy Sambo untuk memberikan perlindungan pada anak mereka.

Diketahui bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki 4 orang anak dan anak bungsu mereka masih berusia 1,5 tahun.

Kak Seto merasa berhak angkat bicara soal kasus ini, mengingat ada anak di bawah umur yang juga terdampak atas kasus yang menimpa kedua orang tuanya.

Maka dari itu, Kak Seto bahkan mengusulkan agar Putri Candrawathi menjadi tahanan rumah agar bisa tetap mendampingi anak bungsunya.

Atau jika tidak memungkinkan, maka Putri Candrawathi seharusnya ditahan di lembaga pemasyarakatan yang menyediakan fasilitas khusus untuk ibu dan anak.

Selain itu, Kak Seto kemudian menyinggung kasus Angelina Sondakh yang juga jadi terdakwa kasus korupsi dan memiliki anak berusia 2,5 tahun. 

“Sama seperti kasus Angelina Sondakh, saya pesankan mohon tetap bersama ibunya. Bisa sementara ibunya jadi tahanan rumah atau kalau misalnya di lembaga permasyarakatan ada fasilitas khusus bukan untuk ibu. Tetapi untuk bayi karena dalam konteks perlindungan anak dan hak anak yang kebetulan ibunya tersangkut kasus pidana” ujar Seto Mulyadi.

Seto Mulyadi menilai jika anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih perlu perhatian khusus dari orang tuanya.

Hal tersebut semata-mata agar tumbuh kembang bayi tidak terganggu akibat sang ibu yang terkena kasus pidana.

Melansir Kompas.com, tahanan rumah berarti penahanan dilakukan di rumah tersangka atau terdakwa dengan pengawasan.

Tahanan rumah tak diperbolehkan keluar rumah tanpa izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan.

Besar pengurangan pidana dari masa penahanan rumah ini adalah 1/3 dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Sementara itu, mengetahui usulan dari Kak Seto yang dinilai menguntungkan Putri Candrawathi selaku tersangka, banyak dari warganet yang tak setuju.

Warganet kemudian membandingkan kasus hukum yang pernah dilalui oleh Vanessa Angel.

Di mana pada saat itu, Vanessa Angel harus dipenjara meski memiliki bayi yang masih berusia 6 bulan.


Reaksi & Komentar

وَإِذْ قَتَلْتُمْ نَفْسًا فَادَّارَأْتُمْ فِيهَا ۖ وَاللَّهُ مُخْرِجٌ مَّا كُنتُمْ تَكْتُمُونَ البقرة [72] Listen
And [recall] when you slew a man and disputed over it, but Allah was to bring out that which you were concealing. Al-Baqarah ( The Cow ) [72] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi