Jumat, 15/11/2024 - 12:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kakek Pelaku Rudapaksa Cucunya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pria berinisial MS alias BU (56) warga di Kota Sukabumi, Jawa Barat  terancam kurungan penjara selama 15 tahun karena diduga telah melakukan tindakan rudapaksa kepada cucunya sendiri yang masih di bawah umur.”Penangkapan MS, setelah korban yang merupakan cucunya itu didampingi keluarganya melapor kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota terkait kasus rudapaksa tersebut,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi di Sukabumi, Sabtu (22/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Rita, tersangka akan menghabisi masa tuanya di balik jeruji besi akibat perbuatannya itu sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (1), ayat (2) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 15 tahun.

Berita Lainnya:
Kerja 8 Bulan, Masih Karyawan Kontrak, Rahmat Ayah 3 Anak Tewas Terbakar di Perusahaan Pakan Ternak
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dari hasil penyidikan, aksi bejat yang dilakukan MS ini sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP. Di mana untuk saat ini korban sudah duduk di baku kelas 1 SMA atau dengan pelaku sudah setahun melakukan tindakan tidak senonoh kepada cucunya  tersebut selama satu tahun.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ironisnya lagi, tersangka merudapaksa korban hampir setiap hari dan rudapaksa yang terakhir terjadi pada Rabu (28/8) saat cucunya itu baru pulang sekolah. Aksi bejat MS bisa berjalan lancar selama satu tahun karena korban takut dengan ancaman tersangka sehingga memilih tutup mulut.

Berita Lainnya:
Sebelum Dicopot Sebagai Kapolsek Baito, Ipda Idris Diduga Minta Uang Rp 2 Juta ke Guru Supriyani
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Tersangka kami tangkap di salah satu rumah yang berada  di Jalan Nanggerang, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi pada Selasa (11/9),” tambahnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Rita mengatakan untuk korban sudah diberikan pendampingan dan pihaknya pun berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk melakukan terapi agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Korban dan adiknya selama ini tinggal di rumah kakek (tersangka) dan neneknya karena ibunya menjadi pekerja migran Indonesia ke negara yang berada di Timur Tengah. Sementara untuk ayahnya masih tinggal di Sukabumi, namun tidak serumah karena sudah bercerai dengan ibu korban.


Reaksi & Komentar

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُوا كَمَا آمَنَ النَّاسُ قَالُوا أَنُؤْمِنُ كَمَا آمَنَ السُّفَهَاءُ ۗ أَلَا إِنَّهُمْ هُمُ السُّفَهَاءُ وَلَٰكِن لَّا يَعْلَمُونَ البقرة [13] Listen
And when it is said to them, "Believe as the people have believed," they say, "Should we believe as the foolish have believed?" Unquestionably, it is they who are the foolish, but they know [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [13] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi