Jumat, 15/11/2024 - 16:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kala Harun Masiku Nyamar Jadi Guru Bahasa Inggris

Buronan legendaris KPK, Harun Masiku, ternyata sempat hampir diciduk oleh penyidik lembaga antirasuah. Bahkan saat itu keberadaan Masiku sudah diketahui.

Peluang penangkapan Masiku itu terjadi pada 2021. Saat itu Masiku dikejar oleh Tim Pemburu KPK yang berisi penyidik-penyidik andal. Salah satunya adalah Praswad Nugraha.

Praswad, yang kini menjadi Ketua IM57+ Institute, menceritakan perburuan Masiku tersebut. Eks Caleg PDIP itu terendus di sebuah pulau di luar negeri.

Saat itu tim agen intelijen KPK dikirimkan ke lokasi itu untuk mengkonfirmasi keberadaan Masiku. Hasilnya positif. KPK pun berkoordinasi dengan pihak Konjen, sesaat sebelum akan menangkap Masiku.

“Waktu itu dia sudah pindah berprofesi jadi guru Bahasa Inggris, iya. Saat itu ya, itu kejadian tiga tahun yang lalu,” kata Praswad kepada kumparan, Jumat (14/6).

Praswad tak membeberkan lebih lanjut di negara mana Masiku tersebut terdeteksi saat itu.

Dia menegaskan, intelijen yang dikirimkan sudah yakin bahwa Masiku ada di lokasi tersebut. Namun mereka tidak bisa melakukan penangkapan, karena itu tugas penyidik. Praswad sudah meyakini informasi sudah kuat dan pasti.

Ada ‘Operasi Besar’ Diduga Halangi Penangkapan Harun Masiku

Dalam empat tahun terakhir sosok Harun Masiku masih berkeliaran dengan bebas. KPK belum berhasil menangkap buronan yang dicap publik sebagai buronan ‘legendaris’ itu.

Pencarian yang dilakukan oleh penyidik KPK sempat menemukan titik terang. Apalagi saat tim pemburu buron dibentuk, diisi oleh penyidik macam ‘Raja OTT KPK’ Harun Al-Rasyid, Ambarita Damanik, hingga Praswad Nugraha, dkk.

Mereka sempat mengendus Masiku berada di sebuah pulau wisata di negara tetangga pada bulan Maret-April 2021.

Namun pada saat hendak ditangkap, tim pemburu buron ini diguncang dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan penonaktifan yang dilakukan pimpinan KPK yang saat itu dipimpin oleh Firli Bahuri. Mereka disingkirkan karena dinyatakan tak lulus TWK.

“Hampir semua ya, saya, Pak Damanik, Bang Al-Rasyid, itu semua kita masuk di-TWK-kan, menurut saya ada operasi besar juga saat itu untuk menghalang-halangi proses penangkapan Harun Masiku,” kata Praswad.

TWK merupakan tes yang digunakan pada saat pegawai KPK hendak beralih menjadi ASN. Dalam tes tersebut, ada 57 pegawai yang dinyatakan ‘tidak lolos’, termasuk di dalamnya ada penyidik top macam Novel Baswedan hingga Yudi Purnomo Harahap.

Namun berdasarkan pemeriksaan dari Ombudsman dan Komnas HAM, ketidaklolosan mereka dalam TWK disertai dengan temuan maladministrasi dan juga pelanggaran HAM. Kini beberapa dari mereka bertugas di Satgassus Pencegahan Korupsi Polri.

“Kami disibukkan dengan proses TWK, nonaktif, juga kriminalisasi, dianggap merah, dianggap tidak ada obatnya dan lain-lain lah itu, mereka hantam kita dengan sisi yang lain ya,” kata Praswad.

Beberapa tahun berlalu sejak peristiwa TWK tersebut, Masiku belum juga bisa ditangkap. Baru-baru ini, KPK mengintensifkan lagi pencarian Masiku. Praswad mempertanyakan, apa sebenarnya yang diinginkan oleh KPK. Apalagi usai salah satu pimpinannya menyampaikan harapan Masiku dapat ditangkap pada satu minggu.

“Satu hal yang sebenernya apa ya, maunya KPK itu apa? terutama wabil khusus pimpinan, sekarang juga berkoar-koar bahwa mereka sangat-sangat bertekad untuk tangkap Harun Masiku,” kata dia.

“Coba suruh Firli (eks Ketua KPK) jawab, kenapa kami dinonaktifkan saat itu, enggak relevan sama sekali kemudian kami semua di-TWK-kan,” sambungnya.

Kental Nuansa Politik

Praswad saat ini menjadi Ketua dari IM57+ Institute. Lembaga yang menaungi pegawai KPK yang tak lolos TWK. Praswad juga mengomentari terkait pencarian Masiku oleh KPK.

Salah satunya saat penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti menggeledah dan menyita handphone milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penyidik KPK itu dilaporkan ke Dewas KPK hingga Bareskrim Polri oleh pihak Hasto.

Menurut Praswad, apa yang dilakukan penyidik merupakan sikap institusi. Karena bekerja berdasarkan surat perintah.

“Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik generasi awal KPK, penyelidik dan penyidik KPK sejak awal sudah melakukan tindakan yang 100 persen sesuai dengan SOP, kode etik, dan peraturan perundangan khususnya KUHAP dan UU KPK sehingga pelaporan ini adalah jelas sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petugas pada level pelaksana perintah,” kata Praswad.

1 2

Reaksi & Komentar

فَإِنِ انتَهَوْا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ البقرة [192] Listen
And if they cease, then indeed, Allah is Forgiving and Merciful. Al-Baqarah ( The Cow ) [192] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi