BANDA ACEH – Pengacara kondang, Farhat Abbas ikut menanggapi kasus tindakan asusila yang dilakukan Hasyim Asy’ari kepada CAT yang berbuntut pemecatan dari Ketua KPU.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dituduh terlibat kasus tindakan asusila dengan korban berinisial CAT, dan menjadi perbincangan hangat publik beberapa waktu belakangan ini.
Imbas terbuktinya perbuatan asusila tersebut, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun langsung bertindak tegas dengan memecat Hasyim Asy’ari dari kursi Ketua KPU.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Awal mula kasus ini, terjadi tindakan asusila Hasyim Asy’ari kepada Cindra saat korban dilantik menjadi anggota PPLN Wilayah Kerja Perwakilan di Den Haag dan keduanya sering chatting dan telepon dari aplikasi WhatsApp.
Demi memenuhi seluruh persyaratan ada, sebagai anggota PPLN, Cindra Aditi dan seluruh anggota lainnya wajib mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis di Bali pada akhir Juli sampai awal Agustus 2023 karena diminta oleh KPU.
Tak terasa, Ketua KPU Hasyim Asy’ari memanfaatkan kekuasaannya menggoda dan menciptakan hubungan asmara dengan Cindra. Sementara itu, Farhat Abbas ikut menyoroti dan menanggapi dari sisi hukum soal kasus asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari terhadap perempuan anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Den Haag Belanda bernama Cindra Aditi Tejakinkin (CAT).
Farhat Abbas memojokkan CAT dengan mengatakan bahwa seharusnya ketika perbuatan itu terjadi langsung dilaporkan. Ia bahkan menyebut Cindra Aditi melakukan suatu tindakan kejahatan.
“Harusnya laporkan seketika, jangan dia sudah menikmati uang, bikin perjanjian senilai sekian miliar, kemudian setelah tidak mendapatkan, kemudian membuat pengaduan biasa seolah-olah tidak ada apa-apa,” tuturnya.
“Padahal apa yang dilakukan wanita ini suatu kejahatan juga sebagai pemerasan, dan bisa juga karena korupsi,” terang Farhat Abbas. Mantan suami Nia Daniaty ini menerangkan contoh pernyataan tersebut.
“Contoh ada orang pergi hutang judi, nggak dibayar, kemudian apakah dia boleh pakai lembaga bantuan hukum UI untuk menagih karena judi, sedangkan judi itu merupakan suatu kejahatan,” jelasnya.
“Nah di sini kita harus mencermati bahwa Pak Hasyim Asy’ari jangan diambilkan posisi sebagai suatu penjahat yang dianggap penjahat kelamin yang sangat merusak, tidak, justru ada wanita-wanita yang kita anggap penjahatnya ini,” tambahnya.
Farhat mengatakan bahwa sosok CAT menggunakan laporan dengan membawa hingga membuat Komnas Perempuan untuk mengadili, menjatuhkan.
“Harusnya kalau dia berpikir bagus, nggak usah ke dewan kehormatan, ke polisi aja, saya yakin kalau ke polisi, justru yang ditangkap perempuan ini,” paparnya. “Kenapa?” tanya Uya Kuya.
“Karena dia sudah dewasa, tidak ada pemaksaan, tidak ada laporan,” terangnya. Lebih lanjut, pengacara banyak artis Indonesia ini memberikan tanggapan soal pemecatan Hasyim Asy’ari dari kursi Ketua KPU RI.
“Saya melihat Ketua KPU ini adalah orang atau pejabat yang disumpah untuk tidak melakukan sesuatu, dan menjaga rahasia negara,” ucapnya dilansir youtube Uya Kuya TV. “Selayaknya juga rahasia Ketua KPU harus dijaga disimpan, jangan dibeberkan secara gambling seperti ini,” tuturnya.
Farhat Abbas yang menjadi kuasa hukum Saka Tatal mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. (tvOne) Dia juga menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Hasyim Asy’ari.
Dia berpandangan hubungan yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari itu hubungan suka sama suka.
“Seharusnya ketua DKPP ini maupun majelis-majelis di DKPP ini harus dengan bijaksana, ini menyangkut apa, kenapa nggak ditolak aja laporan ini, diserahkan kepada polisi,” terangnya.
Uya Kuya menyinggung bahwa ini juga melibatkan penyelenggaraan Pemilu, karena Cindra Aditi merupakan anggota PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) yang bertugas di Den Haag Belanda. Farhat Abbas menegaskan untuk kasus Hasyim Asy’ari adalah yang dilarang adalah perkawinan.