Jumat, 15/11/2024 - 14:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kalau Saja Kasus Asusila itu Dilaporkan ke Polisi, Farhat Abbas Yakin yang Ditangkap Justru Cindra Aditi, Bukan Hasyim Asy’ari: Itu karena Dia …

image_pdfimage_print

 “Yang dilarang adalah perkawinan, tapi mereka kan belum menikah, nah tentu Ketua KPU sebagai manusia biasa harusnya dilihat apa faktornya,” tuturnya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurut Farhat Abbas, ketika dalam pertimbangan bukti yang ada dan dihadirkan. “Bahwa wanita dari Belanda ini, itu adanya suatu kesepakatan atau perjanjian yang menurut saya Ketua KPU melakukan itu karena ada paksaan dan ancaman,” jelas Farhat Abbas. 

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Ancaman apa ini?” tanya Uya Kuya. “Pasti diperas, masa seorang Ketua KPU mau menyerahkan uang 30 juta per bulan, uang tiket, uang makan, restoran segala macam dan menelpon sehari satu kali kan,” ucap tegas Farhat Abbas. 

Berita Lainnya:
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Distrik Bonggo di Papua, BMKG Pastikan Nihil Tsunami
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kalau bukan suatu tekanan kekerasan, pemerasan itu nggak akan terjadi, menurut saya itu adalah perjanjian kejahatan,” pungkasnya. Pengacara kondang para artis Indonesia itu mengatakan bahwa Cindra Aditi Tejakinkin  justru bukan yang menjadi korbannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 “Artinya siapa yang menjadi korban di situ, bukan wanita itu, yang menjadi korban itu adalah Ketua KPU Bapak Hasyim Asy’ari. Ia pun mengungkapkan bahwa seharusnya DKPP atau Bawaslu untuk melakukan proses terhadap CAT. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tapi Bapak Hasyim Asy’ari harus juga nggak?” tanya Uya Kuya. Menanggapi soal tersebut, Farhat Abbas tidak mempermasalahkan hal tersebut meski diseret ke ranah kepolisian. 

Berita Lainnya:
Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Maluku, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Nggak masalah, karena di polisi saya bisa jamin, namanya hubungan antara orang dewasa itu adalah hubungan suka sama suka, tidak ada pidananya,” beber Farhat Abbas. 

“Itu bisa kena pasal 284 KUHP, apabila dilaporkan oleh salah satu pasangan istri atau suaminya, kita lihat suami wanita itu warga negara Indonesia atau tidak, kalau dia WNI berarti dia kena hukum Indonesia,” terangnya. 

Ia mengatakan bahwa jika istri Hasyim Asy’ari melaporkan karena merasa dirugikan atas masalah tersebut karena suaminya berzina. “Maka yang berhak melaporkan itu (istri Hasyim Asy’ari), bukan yang dilindungi wanita itu,” paparnya

1 2

Reaksi & Komentar

وَقَالَ الَّذِينَ اتَّبَعُوا لَوْ أَنَّ لَنَا كَرَّةً فَنَتَبَرَّأَ مِنْهُمْ كَمَا تَبَرَّءُوا مِنَّا ۗ كَذَٰلِكَ يُرِيهِمُ اللَّهُ أَعْمَالَهُمْ حَسَرَاتٍ عَلَيْهِمْ ۖ وَمَا هُم بِخَارِجِينَ مِنَ النَّارِ البقرة [167] Listen
Those who followed will say, "If only we had another turn [at worldly life] so we could disassociate ourselves from them as they have disassociated themselves from us." Thus will Allah show them their deeds as regrets upon them. And they are never to emerge from the Fire. Al-Baqarah ( The Cow ) [167] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi