BANDA ACEH – Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se-Provinsi Aceh menerima Piagam Penghargaan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dan “rapor” berupa Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.
Dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh, Kamis (2/2/2023), di Hermes Hotel Banda Aceh, dalam rapat kerja yang diadakan oleh Kantor Wilayah ATR BPN Provinsi Aceh.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebagaimana yang dimandatkan dalam UU No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai Lembaga Pengawas.
Sejak tahun 2015 Ombudsman secara rutin melaksanakan Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik. Sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik, pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempur¬naan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.
“Tahun 2022 dimensi penilaian diperluas,” jelas Dian. Pada dimensi input, kompetensi penyelenggara merupakan salah satu komponen yang dievaluasi.
Sedangkan pada dimensi proses dan output, pemenuhan sa¬rana dan prasarana, standar pelayanan serta pengelolaan pengaduan menjadi komponen penilaian.
Semua komponen tersebut, menjadi bagian dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022.
“Ombudsman berharap inovasi dalam penilaian ini akan menakar mutu pelayanan publik secara lebih komprehensif,” ujar Dian dalam sambutannya.
Menurutnya, penyempurnaan dimensi penilaian yaitu dimensi input dan proses (service manufacturing) hingga output dan dampak (impactful public service) adalah pendekatan berbeda, yang belum diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Dian menjelaskan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah melakukan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 21 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh.
Dengan hasil penilaian ada 7 Kantor Pertanahan berada pada Zona Hijau dengan Opini penilaian ‘Kualitas Tertinggi’ yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Besar, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Selatan, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian 13 Kantor Pertanahan berada pada Zona Hijau dengan Opini Penilaian “Kualitas Tinggi” yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil, Kantor Pertanahan Kota Sabang, Kantor Pertanahan Kota Lhokseumawe, Kantor Pertanahan Kota Langsa, Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh.
Kantor Pertanahan Kabupaten Simeulue, Kantor Pertanahan Kabupaten Pidie Jaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Utara, Kantor Pertanahan Kab. Aceh Tenggara.
Kantor Pertanahan Kab. Aceh Jaya, dan Kantor Pertanahan Kab. Aceh Barat Daya, serta satu Kantor Pertanahan berada pada Zona Kuning dengan Opini Penilaian “Kualitas Sedang” yaitu Kantor Pertanahan Kabuapten Aceh Tengah.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Aceh, Mazwar, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Aceh atas Piagam Penghargaan yang diberikan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten/Kota wilayah Aceh dari hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dengan Opini Pengawasan Penyelenggara Pelayanan Publik.
Mazwar juga menambahkan bahwasanya Kantor ATR/BPN Provinsi Aceh tetap selalu berkomitmen akan bekerja keras dalam memberikan pelayanan publik prima kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mazwar juga mengajak jajarannya untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
“Selamat dan mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan yang memperoleh Zona Hijau agar Perolehan penilaian ini dapat dipertahankan dan menjadikan momen ini sebagai motivasi untuk terus melakukan perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakan, untuk Kantor Pertanahan yang masuk zona kuning Insyaallah tahun depan harus masuk ke zona Hijau.[]