Jumat, 15/11/2024 - 10:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Kantor UNRWA di Tepi Barat Diratakan dengan Buldoser oleh Israel

BANDA ACEH – Kantor Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di kamp pengungsi Nur Shams di kota Tulkarem, Tepi Barat utara, pada Kamis, diratakan dengan tanah oleh Israel, menurut pejabat setempat.”Buldoser Israel meratakan gedung tersebut, yang digunakan badan PBB itu untuk memberikan kebutuhan sehari-hari kepada penghuninya,” kata Nehad al-Shaweeh, yang mengepalai komite layanan lokal di kamp tersebut, kepada Anadolu.

“Gedung itu sebagian sudah hancur ketika Israel melakukan penyerbuan sebelumnya dan hari ini seluruhnya dihancurkan pasukan Israel,” lanjut Shaweeh.

Penghancuran itu terjadi tiga hari setelah Knesset (parlemen Israel) mengesahkan undang-undang pada Senin yang melarang UNRWA beroperasi, yang pada akhirnya akan memengaruhi tugasnya di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, dan Yerusalem Timur. Undang-undang tersebut akan mulai berlaku dalam 90 hari.

Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menyebut UU tersebut “belum pernah terjadi sebelumnya dan berbahaya,” dan melanggar Piagam PBB.

Menurut kantor berita resmi Palestina WAFA, ada dua sekolah dan pusat kesehatan yang dikelola UNRWA di kamp Nur Shams.

Pada Kamis pagi, dua warga Palestina, termasuk seorang anak, terbunuh dalam serangan drone Israel di kamp tersebut, menurut Kementerian Kesehatan.

Ketegangan meningkat di seluruh wilayah Tepi Barat menyusul serangan brutal Israel di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 43.100 jiwa, yang sebagian besar wanita dan anak-anak, setelah serangan Hamas Oktober tahun lalu.

Setidaknya 766 warga Palestina di Tepi Barat tewas dan 6.300 lainnya terluka oleh pasukan Israel, menurut data Kementerian Kesehatan Palestina. 


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi