Jumat, 15/11/2024 - 01:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LINGKUNGAN

Kapal Asing Penyedot Pasir Laut Ilegal di Batam Diduga Lepas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Dua kapal penyedot pasir laut ilegal yang berbendera Malaysia dan Singapura dengan nama lambung MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 terpantau lepas, atau tak berada lagi di lokasi saat diamankan aparat Indonesia lagi.Sebelumnya kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu ditangkap petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pulau Nipah, Batam, pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia. Com melalui laman Vessel Finder, kapal raksasa pencuri pasir laut di Batam itu diduga sudah lama tidak berada di lokasi saat diamankan PSDKP.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Berdasarkan laman tersebut, Kapal MV Yang Cheng 6 terpantau berada di perairan Malaysia Muar, Kamis (7/11). Sedangkan MV Zhou Shun 9, terpantau berada di perairan Pulau Kukup Malaysia, Kamis (7/11).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

CNNIndonesia.com sudah berusaha konfirmasi ke Humas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Adi Pradana, Kamis (7/11) terkait posisi terakhir dua kapal pencuri pasir laut Batam itu sudah lepas dan tidak berada lagi di perairan Pulau Nipah. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan dan penjelasan dari pihak KKP.

Berita Lainnya:
Laut Merah Membara, Kapal Perang AS Dibombardir Drone & Rudal
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Sebelumnya, dua kapal penyedot pasir laut berbendera Malaysia dan Singapura tersebut ditangkap petugas PSDKP KKP di Pulau Nipah Batam, pada Rabu lalu.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kapal itu ditangkap petugas, lantaran tidak memiliki dokumen resmi. Kapal itu juga secara iegal melakukan aktivitas pertambangan pasir laut di wilayah Kepri.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Hasil sedotan pasir laut dilakukan dua Kapal itu dibawa ke Negara tetangga Singapura untuk kegiatan Reklamasi.

“Tangkapan kapal kemarin tanggal 9, kemaren Pak Menteri onboard ke kapal kami Orcard 3 tujuan pulau Nipah Batam. Di tengah jalan menemuka, pas-pasan dengan kapal ini. Perintah beliau periksa, hentikan periksa kami lakukan pemeriksaan dan ternyata kapal ini tidak ada dokumennya, yang ada dokumen pribadinya nahkoda,” kata Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers Kamis sore (10/10).

Berita Lainnya:
Fahri Hamzah Jadi Wakil Menteri Perumahan Rakyat Dampingi Maruarar Sirait

Lebih lanjut, dia menjelaskan kapal penyedot pasir tersebut sudah 10 kali melakukan aktivitas pertambangan pasir laut secara illegal di perairan Kepri.

Dalam sebulan hanya 3 hari kerja di mana dalam sekali aktivitas selama 9 jam mengeruk pasir laut sebanyak 10.000 ton kubik. Menurut perhitungan petugas, kata Pung, dalam sebulan mencapai 100.000 ton kubik dan dalam setahun mencapai 1,2 juta ton kubik.

Aksi penyedotan pasir laut secara ilegal oleh dua kapal asing itu telah membuat kerugian negara mencapai Rp223 miliar.

“KKP mengatur secara aturan Negara dapat, ini Negara tidak dapat, zonk sama sekali. Tidak dapat apa – apa dengan pencurian seperti ini,” ujarnya.

Selain menangkap dua kapal penyedot pasir laut secara illegal, petugas PSDKP juga mengamankan 26 orang ABK diantaranya 2 WNI dan 24 WNA asal China.

Usai penangkapan itu, dua kapal asing penyedot pasir laut ilegal itu diamankan di perairan Batam Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut. 


Reaksi & Komentar

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَمَا لَكُم مِّن دُونِ اللَّهِ مِن وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ البقرة [107] Listen
Do you not know that to Allah belongs the dominion of the heavens and the earth and [that] you have not besides Allah any protector or any helper? Al-Baqarah ( The Cow ) [107] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi