Sabtu, 16/11/2024 - 08:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Kapolres Aceh Barat Gelar Jumat Curhat di Dayah Suak Nie

MEULABOH – Polres Aceh Barat menggelar program Jum’at Curhat, di Dayah Istiqamatuddin Darussunnah desa Suak Nie Kecamatan Johan Pahlawan, Jumat (28/07/23).

Program ini menjadi silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat.

Program kegiatan Jumat Curhat dihadiri Pejabat Utama Polres Aceh Barat, Ketua MPU, Ketua MAA Aceh Barat, Wakapolres, Kapolsek Johan Pahlawan, Kepala Desa Suak Nie, Tokoh agama dan Tokoh
masyarakat serta pemuda.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H, menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan program Jumat Curhat tersebut untuk menampung Curhatan masyarakat yang nanti akan dicari solusinya.

“Ya, terlebih kami juga menerima masukan, saran maupun kritikan yang sifatnya membangun bagi Polres Aceh Barat dan jajaran,” katanya.

Selain menampung keluhan, Kapolres juga mengatakan Jumat Curhat sebagai upaya mempererat silaturahmi serta menjaga komunikasi masyarakat dan Polri, Ditambah lagi untuk mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat.

“Ya, Kita dengarkan keluhan – keluhan serta masukan dari masyarakat untuk kemajuan institusi Polri dan terjaganya situasi Kamtibmas yang diharapkan masyarakat. Sekaligus untuk meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat, sehingga bisa benar-benar menjadi pelindung, pengayom dan pelayan kepada masyarakat,” paparnya.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K, M.H, di Dayah Istiqamatuddin Darussunnah disambut dengan tepung tawar  atau Peusijuk oleh Ketua MPU dan Imum chik Gampong, dalam giat tersebut Kapolres juga memberikan sarana Kontak dan bantuan kepada Dayah.

Sementara itu, Abah H. Mawardi selaku ketua Pimpinan Dayah Istiqamatuddin Darussunnah, sangat Mengapresiasi kegiatan Jum’at Curhat yang digelar oleh Polres Aceh Barat, sehingga masyarakat  dapat menyampaikan aspirasi kepada Kapolres Aceh Barat, serta mengucapkan terimakasih atas sarana kontak serta bantuan yang diberikan. ujar Abah H. Mawardi.[]

Editor : Biro Meulaboh.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi