BANDA ACEH – Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi yang melarang para jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri alias polisi lalu lintas (Polantas) memberi tilang manual.
Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, tertandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Sebagai gantinya, Polantas diharuskan menggunakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dipasang secara statis maupun mobile.
“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE,” tulis surat telegram tersebut.
Langkah Kapolri tersebut membuat publik bertanya-tanya soal seluk beluk penerapan ETLE. Salah satu hal yang dicari-cari masyarakat kini adalah cara kerja tilang elektronik tersebut.
Begini cara kerja ETLE yang telah dirangkum Suara.com:
Tahapan cara kerja ETLE
Mengutip penjelasan dari laman resmi Korlantas Polri, ETLE diberlakukan di 12 kepolisian daerah dengan 244 kamera tilang elektronik. Perangkat kamera tersebut telah dipasang sejak Maret lalu.
Kamera elektronik tersebut menangkap rekaman pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dengan sistem yang terdiri atas beberapa tahapan kerja.
Tahap 1, perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.
Tahap 2, petugas mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan,
Tahap 3, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Tahap 4, penerima surat (pelanggar) memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5, setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.
Sebagaimana dijelaskan dalam tahap 3, polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke pemilik kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Jika kendaraan tersebut bukan milik pelanggar, maka pelanggar juga harus memberi konfirmasi bahwa kendaraan tersebut bukan miliknya.
Kegagalan pemilik kendaraan untuk mengkonfirmasi pelanggaran akan mengakibatkan blokir STNK sementara. Kegagalan konfirmasi juga meliputi ketika pelanggar telah pindah alamat, kendaraan yang digunakan saat melanggar aturan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda sesuai dengan tenggat waktu yang disediakan.