Sabtu, 16/11/2024 - 00:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Kasus Cek Kosong, Polisi Diminta Percepat Pemeriksaan Zulfikar SBY

BANDA ACEH – Kepolisian diminta percepat proses hukum terhadap Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY ihwal dugaan pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju dengan cek kosong.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Polisi, Kasatker P2P PUPR Murni Bunuh Diri

Zulfikar SBY sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.

“Kita minta Polresta Banda Aceh segera mempercepat proses hukum kasus pembelian saham Persiraja,” kata Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Dampak Konflik Sudan, 17 Mahasiswa Aceh yang Dipulangkan Tiba Hari Ini di Bandara Sultan Iskandar Muda

Askhalani meminta penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera memeriksa Zulfikar SBY sebagai tersangka. Sehingga proses hukum ini mendapatkan penyelesaian yang pasti.

“Karena sudah ditetapkan tersangka juga. Maka kita harap proses pemeriksaannya juga harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan Presiden Persiraja Zulfikar SBY sebagai tersangka. Zulfikar SBY jadi tersangka kasus pembelian saham klub Persiraja itu dengan cek kosong.

“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian klub dengan cek kosong,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (19/4/2023).

Fadillah mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zulfikar SBY belum ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap perubahan status tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Benar, Zulfikar belum ditahan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah lebaran,” ungkapnya.[]


Reaksi & Komentar

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِّتَعْتَدُوا ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوا آيَاتِ اللَّهِ هُزُوًا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَا أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ الْكِتَابِ وَالْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [231] Listen
And when you divorce women and they have [nearly] fulfilled their term, either retain them according to acceptable terms or release them according to acceptable terms, and do not keep them, intending harm, to transgress [against them]. And whoever does that has certainly wronged himself. And do not take the verses of Allah in jest. And remember the favor of Allah upon you and what has been revealed to you of the Book and wisdom by which He instructs you. And fear Allah and know that Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [231] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi