Sabtu, 16/11/2024 - 04:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Kasus Cek Kosong, Polisi Diminta Percepat Pemeriksaan Zulfikar SBY

BANDA ACEH – Kepolisian diminta percepat proses hukum terhadap Presiden Persiraja Banda Aceh Zulfikar SBY ihwal dugaan pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju dengan cek kosong.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Polisi, Kasatker P2P PUPR Murni Bunuh Diri

Zulfikar SBY sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh, setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli pidana dan gelar perkara.

“Kita minta Polresta Banda Aceh segera mempercepat proses hukum kasus pembelian saham Persiraja,” kata Kuasa Hukum Nazaruddin Dek Gam, Askhalani, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Dampak Konflik Sudan, 17 Mahasiswa Aceh yang Dipulangkan Tiba Hari Ini di Bandara Sultan Iskandar Muda

Askhalani meminta penyidik Polresta Banda Aceh untuk segera memeriksa Zulfikar SBY sebagai tersangka. Sehingga proses hukum ini mendapatkan penyelesaian yang pasti.

“Karena sudah ditetapkan tersangka juga. Maka kita harap proses pemeriksaannya juga harus segera dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polresta Banda Aceh menetapkan Presiden Persiraja Zulfikar SBY sebagai tersangka. Zulfikar SBY jadi tersangka kasus pembelian saham klub Persiraja itu dengan cek kosong.

“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan, Zulfikar SBY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembelian klub dengan cek kosong,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, Rabu (19/4/2023).

Fadillah mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Zulfikar SBY belum ditahan karena belum dilakukan pemeriksaan terhadap perubahan status tersebut. Pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Benar, Zulfikar belum ditahan dan akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut setelah lebaran,” ungkapnya.[]


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi