Jumat, 15/11/2024 - 16:18 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Gadis Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Asusila Berakhir Damai

BANDA ACEH –  Kasus gadis di Kota Padangsidimpuan jadi tersangka, usai menerima video asusila berakhir damai. Usai Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, dihadiri masing-masing keluarga remaja tersebut. 

Mediasi tersebut dihadiri Penjabat (Pj.) Wali Kota Padangsidimpuan, H. Timur Tumanggor, tokoh agama, serta beberapa perwakilan masyarakat. Alhasil, Hadi mengatakan kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.

“Kami berharap solusi restoratif ini, dapat menjaga hubungan baik antara kedua keluarga serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Restorative justice selalu menjadi pilihan terbaik untuk memulihkan keharmonisan dalam masyarakat,” jelas Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumatera Utara angkat bicara terkait video viral menunjukkan keluhan seorang ayah bernama Tumpal Pardede, atas kasus dialami anaknya, karena menerima video asusila dari temannya melalui handphone. 

Hadi menjelaskan duduk permasalahan tersebut, antara kedua anak yakni MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Kasus berawal dari mengirim foto SRP dengan berpakaian ketat.

“Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” ucap Hadi.

Hadi mengungkapkan MRST membalas foto tersebut, dengan merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur sekali lihat.

“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar,” ucap Hadi.

Atas kejadian tersebut, masing-masing orang tua remaja pun, tidak terima dengan pengiriman foto yang diduga asusila tersebut, dan sama-sama membuat laporan polisi ke Mako Polres Padangsidimpuan. 

“Mengetahui adanya video itu, orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” ucap Hadi.

Hadi menerangkan perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Setelah menerima laporan tersebut, Hadi mengungkapkan pihak Polres Padangsidimpuan melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, yang masing-masing dihadiri pihak keluarga kedua remaja tersebut. 

Akan tetapi, kata dia, kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta. Sedangkan, orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

“Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Direktorat Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun, orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan,” kata Hadi.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral menunjukkan keluhan seorang ayah bernama Tumpal Pardede, atas kasus dialami anaknya, karena menerima video asusila dari temannya melalui handphone. 

Dalam video tersebut, Tumpal memohon bantuan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami anaknya tersebut. 

Video yang menampilkan seorang ayah di Padangsidimpuan yang meminta bantuan kepada Presiden Prabowo Subianto, viral di media sosial (Medsos).

“Saya memohon dan meminta sangat kepada bapak Presiden Prabowo, bapak presiden yang kami banggakan dengan bapak Kapolri Listyo Sigit mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini,” ucap Tumpal, dalam video dikutip akun instagram @medanheadlines pada Senin, 11 November 2024.

Tumpal mengungkapkan bahwa yang mengirim video asusila itu, adalah anak dari Ketua Kadin Kota Padang Sidempuan Julpan Tambunan. Karena, anaknya masih di bawah umur meminta keadilan sama pihak kepolisian. 

“Ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padang Sidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka. Dia korban pak umurnya baru menjalani 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padangsidimpuan dia dibuat jadi tersangka,” jelas Tumpal.

1 2

Reaksi & Komentar

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ البقرة [152] Listen
So remember Me; I will remember you. And be grateful to Me and do not deny Me. Al-Baqarah ( The Cow ) [152] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi