Kasus Ivan Sugianto Jadi Pelajaran, Kombes Dirmanto: Anak Ribut dengan Teman, Orangtua Harus Bijak

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Publik baru saja dikejutkan oleh berita Ivan Sugianto menyuruh siswa SMA bersujud dan menggonggong.

Pengusaha asal Surabaya itu tak terima anaknya diledek oleh teman sebaya seperti anjing pudel.

ADVERTISEMENTS

Kini ia sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Mapolrestabes Surabaya.

ADVERTISEMENTS

Ivan Sugianto dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS

Motif Ivan Sugianto melabrak EH, siswa Kristen Gloria 2, karena tak terima, anaknya di SMA Cita Hati dihina sejumlah siswa SMA Kristen Gloria 2, terutama korban berinisial EH. 

ADVERTISEMENTS

Ivan pun memaksa siswa EH berlutut, bersujud meminta maaf dan menggonggong, layaknya anjing.

ADVERTISEMENTS

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan saat ini hanya Ivan Sugianto yang ditetapkan tersangka.

ADVERTISEMENTS

“Saat ini ya (baru satu tersangka),” kata Kombes Pol Dirmanto, Jumat (15/11/2024).

Namun, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Mengingat Ivan saat bersikap arogan di Sekolah Kristen Gloria 2 mengajak teman-temannya.

Kombes Pol Dirmanto meminta masyarakat belajar dari kasus Ivan Sugianto. 

Sebagai orangtua menurutnya harus bijak.

Jika anak sedang konflik dengan teman sebaya, tidak perlu ikut membuat situasi menjadi makin keruh.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila anaknya berseteru, anak atau kasus anak dengan anak, monggo diselesaikan dengan kepala dingin,” ucapnya

Exit mobile version