Jumat, 15/11/2024 - 09:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, divonis hukuman 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Majelis Hakim menyatakan Johnny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti Kominfo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Johnny G Plate berupa pidana 15 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Berita Lainnya:
Coreng Nama Institusi, Kejagung Diminta Copot Jaksa Amiruddin
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Selain itu, Hakim juga menghukum Johnny membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp15,5 miliar.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Politikus Partai NasDem itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya:
Arief Poyuono: Prabowo Gentlemen dalam Bersikap
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ البقرة [43] Listen
And establish prayer and give zakah and bow with those who bow [in worship and obedience]. Al-Baqarah ( The Cow ) [43] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi