Jumat, 15/11/2024 - 08:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus Korupsi Jalan Tol MBZ Terungkap: Rangka Beton Diganti dengan Rangka Baja

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan perubahan spesifikasi material dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Seharusnya, jalan layang sepanjang 35,4 kilometer itu dibangun menggunakan rangka beton. Namun pada kenyataanya, jalan tersebut dibangun menggunakan rangka baja.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Rencananya memang di awal pakai beton. Kemudian diubah menjadi baja,” ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Pengubahan dari rangka beton menjadi baja itu pada mulanya terungkap dalam jawaban Kejaksaan atas praperadilan yang diajukan eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun masih belum diungkapkan perintah pengubahan tersebut apakah inisiatif Sofia Balfas sendiri atau dari bosnya.

Berita Lainnya:
Buka Jasa Pengamanan Judi Online, Pegawai Kementerian Komdigi Sengaja Tak Blokir 1000 Laman
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Nantilah perintah itu, sabar. Itu materi pokok penyidikan,” ujar Prabowo.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam perkara korupsi Tol Japek MBZ ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku eks Direktur PT Bukaka Teknik Utama.

Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi hingga tender.

Proyek senilai Rp 13,2 triliun ini pun sementara ini ditaksir merugi Rp 1,5 triliun.

Berita Lainnya:
Kepala Bapanas Belum Jadi Tersangka, SDR Tagih Janji KPK

“Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun,” kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

Baca juga:  Dalami Korupsi Tol MBZ, Kejaksaan Periksa Dirut Anak Usaha Bakrie dan Jasa Marga

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reaksi & Komentar

فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا ۖ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَمَا عَلَّمَكُم مَّا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ البقرة [239] Listen
And if you fear [an enemy, then pray] on foot or riding. But when you are secure, then remember Allah [in prayer], as He has taught you that which you did not [previously] know. Al-Baqarah ( The Cow ) [239] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi