Jumat, 15/11/2024 - 10:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus PDPDE Sumsel, Ahmad Yaniarsyah Hasan: Saya Bukan Koruptor, Saya Hanya Kambing Hitam!

image_pdfimage_print

“Pada intinya, kami melihat Pak Yaniarsyah itu korban salah sasaran. Kalau masalahnya adalah soal fee, ada 9 aktor lain yang masih ada di luar sana yang harus ditangkap,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini terungkap di persidangan, kata Ifdhal, oleh karena itu, pihaknya dalam naskah nota pembelaan setebal 281 hal itu, telah memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan AYH dari segala tuntutan hukum.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Benar-benar tidak ada pasal pidana yang bisa diberikan kepadanya. Mereka pengusaha, investor, pakai uang sendiri membangun bisnis ini. Kita semua harus hati-hati, karena kasus ini bisa menjadi preseden buruk yang menakutkan bagi pebisnis dan investor, ini akan berakibat buruk bagi daerah, dan bisnis di Indonesia,” imbuh Mantan Ketua Komnas HAM itu.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara itu rekan Ifdhal, Aristo Seda SH MH menambahkan, dalam perkara kliennya, sangat susah baginya untuk menemukan unsur pidana, baik dari sisi perbuatan melawan hukum maupun dari aspek keuangan negara. Aristo mengutip pendapat Prof  Dr Edward Omar Sharif Hiariej yang  mengatakan bahwa dari segi teori hukum keuangan negara, kekayaan negara/daerah adalah kekayaan yang sudah dipisahkan pada BUMN/BUMD, sudah tidak lagi merupakan kekayaan negara/daerah, karena telah terjadi transformasi hukum yang disebut dengan methamorphose hukum.

Berita Lainnya:
Hasto Tegaskan Budi Gunawan Bukan Kader PDIP: Selama Ini Tugasnya sebagai Mata Telinga Presiden
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Apabila pembagian fee dan bonus di perusahaan swasta PT PDPDE Gas oleh pemegang saham mayoritas (PT DKLN) adalah sesuatu yang diperjanjikan, maka perlu dipahami bahwa terkait perjanjian tersebut berlaku asas pacta sun servanda, suatu perjanjian bersifat mengikat terhadap para pihak layaknya sebuah undang-undang,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Ia mengatakan hal tersebut harus dipahami sebab perbuatan tersebut hanya melaksanakan perjanjian yang sudah dibuat, dan tidak bersifat melawan hukum. Advokat J Kamal Farza mengatakan, kasus ini adalah tantangan berat bagi Majelis Hakim.

Berita Lainnya:
Polisi Sita Uang Tunai Rp 73 Miliar Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Di satu sisi terdakwa beserta keluarganya meletakkan harapan kepada Majelis Hakim, di sisi lain JPU menuntut maksimal perkara yang tidak ditemukan unsur pidananya.

“Yang mulia sebagai benteng terakhir dari keadilan akan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ujar Kamal.

Kemal mengatakan bahwa mantan Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa tidak sependapat jika pembebasan terdakwa kasus korupsi dipermasalahkan. Jika memang tidak terbukti bersalah, seorang terdakwa tidak bisa dihukum. Kalau tidak terbukti, boleh bebas.

“Keadilan tidak melulu dari hakim yang memvonis terdakwa, jakim bahkan tidak berlaku adil jika memvonis terdakwa yang tidak bersalah,” imbuhnya.

1 2

Reaksi & Komentar

الَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُم بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَعَلَانِيَةً فَلَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ البقرة [274] Listen
Those who spend their wealth [in Allah 's way] by night and by day, secretly and publicly - they will have their reward with their Lord. And no fear will there be concerning them, nor will they grieve. Al-Baqarah ( The Cow ) [274] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi