Jumat, 15/11/2024 - 10:59 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kasus PDPDE Sumsel, Ahmad Yaniarsyah Hasan: Saya Bukan Koruptor, Saya Hanya Kambing Hitam!

PALEMBANG – Ahmad Yaniarsyah Hasan salah seorang terdakwa perkara dugaan korupsi PDPDE Sumatera Selatan, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dirinya dengan tuntutan 18 tahun penjara ditambah hukuman tambahan 9 tahun.

“Saya pulang ke Palembang untuk membantu daerah saya, membantu BUMD PDPDE Sumsel yang saat ini sedang dalam situasi yang kurang bahagia karena hanya memiliki aset Rp62 Miliar. Proyek gas itu “sedekah” kami kepada daerah Sumsel, PDPDE Sumsel, semua kita biayai, semua prasyarat yang ditetapkan BP Migas (Sekarang SKK Migas) tak ada uang negara, sehingga tak ada kerugian negara, yang ada hanya keuntungan negara dan daerah saya, Sumatera Selatan,” ujar Ahmad Yaniarsyah, ketika membaca nota pembelaan (pledoi) pribadinya, di hadapan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (2/6/2022).

Menurutnya, fee marketing yang diterima olehnya dan kawan-kawan, semua telah diperjanjikan sebelumnya. Itu merupakan kebijakan dari pemegang saham mayoritas dan diputuskan dalam RUPS.

“Saya diberikan fee marketing atas jasa mendapatkan konsumen pembeli gas yaitu PT. LPPPI yang merupakan awal terbentuknya bisnis ini. Pemberian fee marketing ini juga merupakan penghargaan perusahaan karena saya selama dua tahun lebih tidak mendapatkan gaji selama masa persiapan proyek dan sebelum perusahaan belum mendapatkan income,” tambahnya.

Ia menyesalkan kenapa Jaksa Penuntut Umum menyasar dirinya dalam perkara swasta yang telah menyumbang anggaran cukup besar bagi BUMD Sumsel.

Menurutnya jika JPU berpendapat Joint Venture Agreement (JVA) sebagai dasar perjanjian jual beli gas tersebut tidak sah atau hasil dari perbuatan melawan hukum, kenapa bukan Said Agus Putra yang dijadikan terdakwa, orang yang menandatangani kedua JVA tersebut dan berstatus sebagai Direktur Utama PT DKLN pada saat itu.

Padahal dalam persidangan terungkap, Said August Putra selain menandatangani kedua JVA tersebut juga menandatangani akta-akta lainnya selama dia menjabat Direktur Utama PT DKLN.

“Mengapa Saudara Said August Putra, tidak diproses hukum layaknya proses hukum terhadap saya. Lalu mengapa saya yang dijadikan kambing hitam? Apakah karena memang hukum di negeri ini tebang pilih?” tanya Ahmad Yaniarsyah Hasan.

Dalam pledoi pribadi setebal 20 halaman itu AYH menjelaskan, dirinya pulang ke Palembang ingin membantu daerah Sumatera Selatan. Berdasarkan proses, dokumen, fakta persidangan AYH memohon kepada Majelis Hakim bahwa Perkara 18/Pid-Sus-TPK/2022/PN.Plg itu, untuk membebaskannya dari segala tuntutan.

“Mohon majelis membebaskan saya dari segala hukuman atau melepaskan saya dari segala tuntutan,” pintanya.

AYH selain mempercayai kepada kuasa hukumnya Ifdhal Kasim, Mahmuddin, Aristo Seda dan J Kamal Farza untuk menyampaikan pembelaan, dia sendiri mempersiapkan pledoi pribadi.

Melalui Nota Pembelaan (Pledoi) Pribadinya, AYH banyak juga mengutip pendapat-pendapat ahli hukum baik yang hadir sebagai ahli dalam perkaranya, juga ahli yang memberikan pendapat hukum, antara lain Edward Omar Sharif Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana UGM/Wakil Menteri Hukum dan HAM), Akhmad Syakhroza (Guru Besar Corporate Governance dan Akuntansi UI), Mailinda Eka Yuniza (Ahli Hukum Administrasi Negara dan Hukum Energi/Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UGM), Dian Puji Nugraha Simatupang (Ketua Departemen Hukum Administrasi Negara UI)  dan Mudzakkir (Ahli Hukum Pidana UII Yogyakarta).

Para ahli hukum tersebut telah memberikan pendapat/opini hukum dan keterangan sebagai ahli dalam perkara ini. Mereka berpendapat, PDPDE Sumsel bukanlah perkara pidana. Tidak ditemukan adanya keuangan negara atau kerugian perkara.

“Semua ahli sudah berpendapat, bahwa dalam kasus ini bukan kasus pidana, dan tidak ada keuangan atau kerugian negara,” kata Ifdhal Kasim, Penasihat Hukum AYH.

Menurut Ifdhal Kasim, pihaknya juga sudah menjelaskan kepada Majelis Hakim tentang semua hal mengenai kasus ini, baik fakta persidangan, analisa terhadap fakta persidangan, analisa yuridis maupun permohonan selaku penasihat hukum.

1 2

Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi